Daerah Hukum Lampung

Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Lampura Di Pecat

KOTABUMI – 3 (Tiga) personel Polres Lampung Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat narkoba. Mereka terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 hurup a. Upacara digelar di halaman mapolres dipimpin langsung Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, dan dihadiri para pejabat teras, seluruh personel dan ASN Polres, Jumat (27/12/2019).

Mereka yang dipecat adalah, Bripka DP jabatan anggota SPKT Polres Lampung Utara, Brigpol J jabatan Siwas Polres Lampung Utara, dan Brigpol JH jabatan  Polsek Bukit Kemuning.

Pada upacara khusus pemecatan ketiganya tidak hadir meski sudah disampaikan undangan. Tapi, upacara tetap berlangsung sesuai agenda.

Kapolres AKBP Budiman mengatakan, upacara ini merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami tugas sebagai insan Bhayangkara.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi introspeksi bagi seluruh personel Polres Lampung Utara termasuk ASN Polri agar lebih waspada tidak terjerumus tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

 

Publish : Redaksi

Related posts

Bupati Umar Ahmad: Kegiatan Festival Bambu Meneguhkan Kembali Bahwa Keinginan Tubaba Untuk Pulang Ke Masa Depan

admin

Asyik Bermain Judi 4 Warga Kecamatan Sekampung Udik di Grebek Polisi

admin

Ketua FORKI Lampura Tinjau Kesiapan Para Atlet Jelang Kejurda

admin