WAWAY KARYA – Berawal dari keresahan masyarakat, karena sering adanya praktek perjudian di sebuah rumah warga berinisial US (50) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kab.Lampung Timur kelompok perjudian kartu remi jenis Lanai berhasil dibekuk team Tekab 308 Polsek Waway Karya Polres Lam-Tim, Kamis (20/02/2020).

Kelompok perjudian yang berjumlah tiga orang tersebut diantaranya yakni US (50) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, ST (56) warga Desa Bungkuk, Kec. Marga Sekampung, dan SM (47) warga Desa Karya Basuki, Kec. Waway Karya.
“Dari tangan tersangka berinisial US, team Tekab 308 Polsek Waway Karya berhasil mengamankan barang bukti 1 set alat judi kartu remi, uang tunai sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian : 5 ribuan, 20 ribuan, dan 50 ribuan empat lembar,” ujar Kanit Polsek Waway Karya, Rahmat Harmawan.
Editor : (Bim/red)