LAMPUNG TIMUR – Empat orang warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat aksi permainan judi kartu, tidak berkutik saat digrebek dan dibawa paksa ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Mirga Nurjuanda, pada Sabtu (15/2), menjelaskan bahwa inisial para tersangka perjudian tersebut adalah SU (47), WS (44), SU (45), dan KA (54) warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik.
“Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan 6 set kartu remi, tikar, karpet, dan uang tunai 950 ribu rupiah, sebagai barang bukti kejahatan”.
“Saat ini para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”.
Sementara upaya penggerebekan lokasi Judi Koprok oleh Pihak Kepolisian Polsek Marga Tiga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena para tersangka berhasil melarikan diri, dan petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti 1 set Alat Judi Koprok, Uang Tunai puluhan ribu rupiah, serta beberapa lilin.
Sumber : Humas Polres Lampung Timur
Publish : Redaksi