Berita umum Hukum Lampung

Kapolres Lampung Utara Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi dan Pertambangan Mineral dan Batubara

LAMPUNG UTARA – Baru lima hari menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. langsung membuat gebrakan dengan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara, di Joglo Mapolres setempat, Senin (24/2/2020).

Kapolres mejelaskan, RZ oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan diketahui diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Bambang saar gelar Konferensi Pers.

Lanjut Kapolres, selain Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mengamankan 6 tersangka.

“Sebanyak enam orang diamankan oleh anggota reskrim Polres Lampung Utara. Mereka diduga tidak memiliki izin dalam pengangkutan batubara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020,” kata Kapolres.

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Publsih : Redaksi

Related posts

Viral ! Dua Hari Nyala, Puluhan Meteran Di Dua Desa Di Kecamatan Mesuji Di Blokir PLN

admin

Bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Tanggamus Ternyata Isapan Jempol dan Proposal dari Kelompok Tani tidak direalisasikan

admin

Satgas Covid- 19 Kecamatan Tuba Tengah dan Satgas Tiyuh Tirta Kencana Laksanakan Operasi Yustisi

admin