Advertorial Daerah Hukum Lampung

PT TWT Abaikan Hak Pekerja, UP3 Janji Berikan Sanksi

METRO – PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Metro akan memelakukan seleksi ketat terhadap perusahaan mitra kerjanya pada tahun 2020 ini. Bahkan akan memberikan sanksi kepada ventor yang sengaja mengabaikan pekerjanya.

Hal itu menyusul tuntutan para buruh yang tergabung dalam FSBKU-KSN cabang Metro yang baru kemarin, Kamis (13/2) menggelar aksi unjukrasa didepan halaman kantor DPRD Kota Metro. Aksi mereka tentunya mendapat dukungan penuh dari DPRD pagi itu. Wakil Ketua DPRD menyatakan seratus persen dukungannya untuk memenuhi hak-hak dari buruh dan sepakat menolak RUU Omnibus Law.

Setelah aspirasinya di dukung oleh DPRD, kemudian pengunjukrasa mendatangi PLN UP3 Metro. Aksi mereka tentu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Sat Pol PP Kota Metro.

Sesampainya di PLN UP3 Metro, sebagian dari perwakilan buruh dipersilahkan memasuki ruang pertemuan yang sudah disiapkan. Aspirasi semua buruh ditampung didalam ruangan itu. Para pejabat tinggi UP3 juga mendengarkan keluhan mereka.

Manajer PT PLN UP3 Metro, Joko Nur Astanto (Tatan) mengatakan, ia sebenarnya baru tiga bulan menjabat di kantornya, tapi sudah dihadapkan persoalan upah pekerja.

Menurut Tatan, mekanisme pengawasan dari sisi PLN sudah optimal termasuk pembayaran ke mitra.

“Setiap bulan kita awasi. pengawasan kami perketat. kita pastikan pekerjaan full dibayarkan. Untuk tagihan November 2019 kemarin, sesuai tuntutan buruh kita upayakan selesai, termasuk data yang terakhir di Januari juga segera kita antarkan ke UID,” ujarnya.

Selain itu, dirinya berjanji dan mengatakan akan menjamin kesejahteraan para buruh lewat kontrak yang sudah disepakati di tahun 2020 ini. “kita pastikan vendor yang sekarang (TWT-red) sudah tidak ikut lagi, Kalaupun ikut nggak bakalan bisa untuk Jadi pemenang,” tegasnya.

Perlu diketahui PT Tata Wahana Teknik (PT. TWT) belum memenuhi hak-hak pekerjanya. Mulai dari penundaan gaji, jaminan kesehatan hingga masalah THR belum terselesaikan sejak tahun 2019.

Editor : Ndoro Be’i

Related posts

Tenggelam di Sungai Kalimiring Wonokerto, Pemuda Asal Kagungan Rahayu ditemukan Tim SAR Tubaba

admin

Kapolda Jateng : “Brimob Harus Siap Hadapi Ancaman Pilkada dan Ancaman Covid- 19”

admin

Pencuri Berilmu Sirep Tebar Teror, Cikol Empat Kambing Warga Desa Surya Mataram

admin