LAMPUNG UTARA- Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan DPO pelaku Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur pada Senin 24 Februari 2020. Kronologis penangkapan tersebut berdasarkan Surat DPO yang dikeluarkan oleh Polres Pandeglang No: DPO/04/II/2020/ Reskrim tertanggal 21 Februari 2020.
“Unit reskrim melakukan penyelidikan dengan berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pandeglang dan mendapatkan alamat tempat tinggal tersangka yang juga membawa lari anak tiri yang dihamili oleh tersangka”.
“Lalu kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan korban anak dibawah umur di tempat persembunyian tersangka di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 jam 16.00 Wib” Ungkap Bripka. Bambang Tri. A Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara saat di temui di Mapolsek setempat. (25/02/2020)
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara menyerahkan tersangka dan korban anak ke Unit PPA Polres Lampung Utara untuk di serahkan Ke Polres Pandeglang Polda Banten.
Publish: Redaksi