LAMPUNG UTARA – Tiga orang warga diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara saat sedang asyik pesta sabu di belakang rumah kosong di kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (17/03/2020).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba satu paket sabu seberat 0,72 Gram dan berikut alat hisab sabu (bong). Ketiga orang tersangka tersebut salah satunya residivis yakni FY (25), warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi dan WJ(25) serta AR (49), warga Kelurahan Koata Alam, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu. Aris mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu dibelakang rumah kosong.
“Saat ditangkap ketiganya sedang asyik menghisab sabu secara bergantian dan selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita barang bukti paket sabu berikut alat hisab,” ujar Aris.
Kasat Narkoba juga menjelaskan dari tiga orang yang ditangkap tersebut diketahui seorang residivis yakni FY.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui mereka mengakui mengkomsumsi sabu-sabu yang dilakukan secara bergantian dan barang dibelinya dengan cara uangnya patungan dari salah seorang beralamat di Kotabumi.(*)
Sumber: Polres Lampung Utara
Publish: Redaksi