LAMPUNGTIMUR – Team Tekab 308 Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur (Lam-Tim) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah korban Lamijan (44) warga Desa Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Lam-Tim.
Kapolsek Waway Karya, Iptu Henur Muhammad SH, MH mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku Ansori (39) masuk ke rumah korban melalui jendela.
“Pelaku mengambil 1(Satu) unit HP Xiaomi Redmi 5 warna kuning emas (Gold) dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban,” katanya, Jum’at (8/5).
Lanjutnya, korban yang keberatan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Team Tekab 308 Polsek Waway Karya yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Tri Tunggal Tanpa perlawanan, Kamis (7/5),” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek xiaomi warna gold.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Bima Dwi Indarto
Publish : Redaksi