Bisnis Daerah Lampung Metro Teknologi

BPJS Kesehatan Cabang Metro Sosialisasikan aplikasi New Edabu versi 4.2 kepada Badan Usaha 

METRO – Demi memberikan kemudahan akses kepada Badan Usaha dalam mengelola data pegawainya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Metro mensosialisasikan aplikasi New Edabu versi 4.2 kepada Badan Usaha  yang telah terdaftar di Kota Metro, Selasa (16/06/2020).

Aplikasi Edabu atau Elektronik Data Badan Usaha merupakan aplikasi berbasis web sebagai alat bantu untuk mempermudah proses pendaftaran, mutasi tambah/kurang peserta dan melihat tagihan iuran Badan Usaha.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Metro Addiena Rizqi menyampaikan pentingnya aplikasi New Edabu 4.2 untuk dipahami oleh seluruh Badan Usaha. Dia berharap aplikasi ini akan meningkatkan kemudahan Badan Usaha dalam melakukan pengurusan kepesertaan ke BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, PIC Badan Usaha dapat lebih menyerap sebanyak-banyaknya informasi terkait penggunaan fitur terbaru dari New E-Dabu, sehingga dapat memudahkan Badan Usaha ketika melakukan input data karyawannya tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan,” jelas Addiena.

Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan 24 Badan Usaha kali ini tidak hanya membahas mengenai cara mengakses, dan proses pembaruan data maupun aktivasi, tapi juga kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi New Edabu Versi terbaru ini. New Edabu yang telah diperbarui ini diklaim lebih lengkap, ringkas dan mudah. Badan Usaha secara mandiri bisa cek maupun update kepesertaannya, lebih efektif dan efisien dan sudah langsung terhubung ke Masterfile kita, tambahnya..

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu perwakilan Badan Usaha Yayasan Dharma Wacana Metra, Indarwati, dirinya mengapresiasi adanya aplikasi terbaru BPJS Kesehatan yang saat ini disosialisasikan.
“Aplikasi New Edabu 4.2 lebih ringkas dan mudah dibandingkan dengan aplikasi Edabu sebelumnya. Kami para pelaku usaha semakin memahami sistem pelayanan terpadu yang ada pada Program JKN-KIS. Harapannya, semoga sistem yang dibangun oleh BPJS Kesehatan dapat terus mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan kepada BPJS Kesehatan tanpa harus antri di kantor,” tutur Indarwati. (Bim)

 

Publish : Redaksi

Related posts

Kemenkumham RI Berikan Penghargaan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat

admin

Modus Akan Mengurus Izin Usahanya Pemkot Metro Beri Kebijakan

admin

“Sungguh Luar Biasa.!!!!,, Walikota Metro Meraih Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

admin