METRO – Hasil Hearing terbatas DPRD bersama pihak Eksekutif Senin (22/6) Kemarin, secara terang menyimpulkan bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pihak Kelurahan Yosodadi diduga melanggar UU No 24 Tahun 2013 Tentang Kependudukan.
Bahkan DPRD secara tegas meminta agar puluhan Domisili yang sudah terlanjur terbit untuk segera dicabut karena tidak sesuai Payung Hukum.
“Kita minta Surat Domisili itu untuk segera dicabut karna tidak sesuai Payung Hukum,” kata Ketua Komisi 1, Basuki.
Selain itu, Basuki juga menyayangkan aturan PPDB yang sudah diatur baik oleh pemerintah ini malah dijadikan kepentingan orang tidak bertanggungjawab bahkan berani menumbur aturan Hukum.
“Tadi kita juga sudah minta Eksekutif berkoordinasi dengan SMAN 1 untuk mencabutan 71 Domisili dan kita harapkan kejadian ini tidak ada di Sekolah lain,” tutupnya.
Editor : Bima
Publish : Redaksi