JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK- RI) akan menggandeng Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dalam perlindungan saksi dan korban anak, hal ini di sampaikan oleh Dr. Livia Istania DF Iskandar, M. Sc. Psi (Wakil Ketua LPSK- RI) dalam acara “Webinar Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19 Bagi Pekerja Sosial”, yang di selenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI dan di buka langsung oleh Mentri Sosial Juliari P. Batubara serta di ikuti oleh seluruh Sakti Peksos yang berada di Indonesia (16/06/2020).
Dr. Livia memaparkan dalam materinya bahwa “Peksos di daerah menjadi mitra kerja LPSK dalam menjembatani saksi/ korban anak yang perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan (medis, psikologis, psikososial, biaya hidup sementara) dengan segera, dan Peksos dapat memfasilitasi saksi/korban anak menyampaikan permohonan ke LPSK” terangnya.
“Dengan akan dilaksanakannya kerjasama antara LPSK dan Sakti Peksos, maka sudah pasti bisa dapat membantu serta memperkuat dalam sistem perlindungan anak di Indonesia” , hal ini di sampaikan oleh Supervisor Sakti Peksos Provinsi Lampung M. Khayuridlo, M. Pd setelah selesai mengikuti Webinar pada hari pertama.
Publish: Redaksi