Berita umum Daerah Headline Hukum Lampung Pilihan Redaksi

Tekab 308 Polres Tuba Barat Kembali Amankan Pelaku Pembegalan di Tiyuh Candra Jaya

PANARAGAN- Monitorekspres.com ( SMSI) : Tim Tekab 308 Polres Tubaba kembali berhasil membekuk Pelaku Pembegalan Yang terjadi pada hari Selasa tgl 15 juli 2020 pukul 13.00 wib, Di Jalan Peladangan Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 186-B / VII / 2020 / POLDA LPG/ RES TUBABA, tgl 15 Juli 2020, Tim melakukan penyelidikan dan memperoleh impormasi bahwa tersangka berada di Kampung Gunung Batin Baru, dan para pelaku di bekuk di tempat tersebut, Senin 20/07/2020.

Berdasarkan keterangan yang di peroleh oleh Media, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK, MH mengatakan para pelaku adalah:
1. YUSUF bin SULAIMAN, 33 tn, islam, Buruh alamat Dusun 01 Rw 03 Rt 01 Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
2. PENDI bin YUSUF, 27 Th, Buruh, Kamp. Gunung Batin Baru Rt 03 Rw 01 Kec. terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan korban adalah seorang wanita Yang bernama YULIA PUSPITA SARI (25) Ibu Rumah tangga Islam, beralamat Tiyuh Candra Jaya Rk 04 Rt 01 Kec. Tulang Bawang Tengah dan sebagai saksi saudara EDI (pedagang Karet), alamat Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BE 3511 QT dengan Nomor Rangka MH1JF5134CK515076, Nomor Mesin JF51E-3496715 dengan STNK an. EKO PURWANTO, dan 1 (satu) buah Handphone MITO warna Hitam dengan nomor Handphone terpasang 0822 4150 3061, dengan nomor Imei I 356871097182343, Imei II 356871097182350. Serta BB yang diamankan dari pelaku adalah1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BE 3511 QT dengan Nomor Rangka MH1JF5134CK515076, Nomor Mesin JF51E-3496715 milik korban.
Dan 1 (satu) sepeda motor honda Beat Warna Hitam Milik Pelaku.

Kronologis kejadian awalnya hari ini Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 12.30 wib korban berangkat dari rumah hendak ke kebun mengantar makanan untuk suami saya yang berada di kebun lalu pada pukul 13.00 wib pada saat saya melintas di Jalan Peladangan Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor memepet korban sehingga korban terjatuh di kubangan dikarenakan baju korban kotor kemudian setelah itu korban bangun dan putar arah untuk mengganti pakaian lalu tiba-tiba korban di pepet oleh pelaku tersebut kembali, lalu salah satu turun dari motor berbicara “serahin motor kamu” sambil mengeluarkan senjata Tajam jenis Golok.
Dikarenakan korban takut kemudian korban membuang kunci kontaknya lalu salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor turun dan mengambil kunci kontak motor saya yang saya buang kemudian pelaku mengambil kunci tersebut memberikan nya kepada pelaku yang satunya dan merampas sepeda motor korban tersebut dan satu buah HP dan pergi keluar dari peladangan tersebut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000,-.

Para tersangka telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. ( Sayuti/ Red).

Related posts

Tindak Pidana Perawat Perkosa Bidan di Suka Jaya Gunung Agung Tulangbawang Barat

admin

Sukseskan Vaksin Nasional, Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksinasi Presisi Polri

admin

Buka Bersama DPC partai Demokrat Tubaba.

admin