METRO – Satauan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro, Lampung, Jumat (21/8/2020) berhasil membekuk tiga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga pemakai barang haram ini antara lain AG (24) Warga Jalan Sumbawa RT/RW 049/010 Kel. Ganjar Asri Metro Barat,
GUS (33) Warga Jln. Sumbawa RT/RW 049/010 Ganjar Asri Metro Barat, dan
DIM (36) Warga Desa. Siraman Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur.
Kronologis penangkapan :
Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 20.45 Wib , anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang kemudian diketahui bernama AG.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus kotak rokok GP yang didalamnya terdapat lipatan kertas timah rokok yang berisikan Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang isi nya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram ( Nol koma Enam Belas ).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terlapor kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terlapor GUS dan DIM.
Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan ke Sat Res narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rilis)
Publish : Redaksi