Berita umum Hukum Pilihan Redaksi

14 Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Tim Jatanras Polda Jateng

JAWA TENGAH- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang dilakukan 14 komplotan di Jalan Supriyadi Semarang, Kamis (12/11/2020)

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan aksi yang dilakukan pada Kamis (22/10) beberapa waktu lalu ini terungkap setelah Saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom. Lalu AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan.

“Karena merasa curiga, Saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Kabidhumas saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).

Setelah di konfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang ternyata tak ada pekerjaan di Jl. Supriyadi kota Semarang, pekerjaan ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo kota Semarang.

“Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib, ” ungkap Kabidhumas.

Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial “H” dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom.

Kabidhumas mengungkapkan aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan itu sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150 juta.

“Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom, ” lanjut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga P., S.I.K., M.Hum., di tempat yang sama menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya 70 ribu per kilogram, ” jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga P., S.I.K., M.Hum.

Publish : Redaksi
Sumber : Humas Polda Jateng

Related posts

Sholat Subuh Berjamaah, Kapolres Metro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

admin

Basuki Masuk Bursa Wakil Ketua DPRD Metro

admin

Budi Utomo Minta HIPMI Lampura Menjadi Motivator Berwirausaha

admin