Berita umum Daerah Lampung Pilihan Redaksi Tulang Bawang Barat

Dalam Rangka Optimalisasi dan Efektivitas Kinekerja, Pemkab Tubaba Melakukan Penyesuaian dan Penataan Kembali OPD

PANARAGAN- monitorekspres.com : Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali Perangkat Daerah, dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja, dan juga dimaksudkan agar Perangkat Daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis.

Demikian Sambutan Bupati Tulang Bawang Barat yang di bacakan Wakil Bupati Fauzi Hasan pada RAPAT PARIPURNA DPRD
PEMBICARAAN TINGKAT I RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT di gedung DPRD setempat.

Acara dipimpin langsung oleh ketua
DPRD, dihadiri Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Forkopimda,
Para Staf Ahli Bupati Serta Pejabat Esselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Para Camat dan Lurah se-Kabupaten Tulang Bawang Barat,dan Para Tamu Undangan lainya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam perkembangannya tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan kembali.

Pada awalnya, Perda tersebut dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019.

Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kami sampaikan pada hari ini terdiri atas 11 (sebelas) Pasal perubahan dan Penjelasan.

Dalam Raperda ini terdapat materi perubahan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, antara lain sebagai berikut :

Inspektorat mengalami penambahan 1 (satu) Inspektur Pembantu sehingga menjadi 5 (lima) Inspektur Pembantu.

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga, dengan urusan bidang kebudayaan yang dipindahkan ke OPD lain;

Dinas Pendidikan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;

Dinas Peternakan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Terdapat 1 (satu) dinas pembentukan baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan perubahan Tipe C menjadi Tipe B;

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menjadi Badan Tipe B.

Kecamatan Tipe B menjadi Kecamatan Tipe A, yaitu terdiri atas :
Kecamatan Tulang Bawang Udik
Kecamatan Gunung Terang
Kecamatan Gunung Agung
Kecamatan Lambu Kibang
Kecamatan Way Kenanga
Kecamatan Tumijajar
Kecamatan Pagar Dewa dan
Kecamatan Batu Putih.

Laporan : Sayuti
Publish. : Redaksi

Related posts

Bahas Program Kerja Tahun 2022, PD IWO Lampura Gelar Rakor

admin

PDI-P Metro Distribusikan 2 Ton Beras ke Warga Terdampak Covid-19

admin

Sengketa Pilgub Kalsel, Polda Naikan Status Penyidikan

admin