Daerah Hukum Lampung Metro

Gegara Kenalan Lewat FB, SE Dan FR Jadi Korban Pencabulan Di Metro

METRO – Diduga gegara berkenalan lewat media sosial (facebook), dua remaja FR (14) dan SE (17) yang berstatus sebagai pelajar menjadi korban pencabulan di Kota Metro.

Pelaku di ketahui adalah PD (19) Warga Yosomulyo, Kec. Metro Pusat dan AR (20) Warga Kota Gajah, Lam-Teng.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Bustami dalam press relese, Jum’at (29/1/21) mengatakan, kedua korban awalnya janjian dengan kedua tersangka untuk bertemu. Kemudian mereka bersama sama menaiki mobil untuk berkeliling.

Sebelum sampai TKP, kedua korban di paksa minum minuman keras hingga teler dan tak sadarkan diri.

“Tersangka berinisial AR dan PD memaksa korban minum-minuman keras. TKP pertama di sebuah kos-kosan di Kelurahan Yosodadi. Lalu TKP ke dua di kantor Kelurahan Yosomulyo,” ungkapnya AKP Andri Bustami.

Tersangka PD dan AR dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 maksimal 15 tahun penjara.(Bim/red)

Related posts

Peras Perangkat Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Oknum Wartawan di Amankan Polisi.

admin

ASN Pemkab Tulangbawang Barat Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

admin

Bupati Tuba, Hj Winarti : Jangan Sampai Ada Camat Yang Tidak Faham Tupoksinya

admin