Bandar Lampung Berita umum Politik

KPU Bandar Lampung Mendiskualifikasi Pasangan Calon no.3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah

Bandar Lampung-monitorekpres.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah, Hal itu berdasarkan surat balasan KPU RI No.16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021, Jumat (8/1/2021).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan KPU akan menjalankan keputusan Bawaslu untuk menindaklanjuti mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

“Berdasarkan surat dari KPU RI kami menindaklanjuti dan mendiskualifikasi paslon tersebut. Bagi paslon yang keberatan dapat melakukan upaya hukum ke MA setelah tiga hari kerja dibacakan,” ujarnya.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.

“Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujarnya.

“Amar putusan bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan, jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon nomor 3,” ujarnya.

Dedy melanjutkan, putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti.

Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung sudah melakukan pengkajian dan konsultasi kepada KPU Provinsi Lampung pada Kamis, 7 Januari 2021 dan dilanjutkan dengan video conference bersama KPU RI.

Terkait putusan Bawaslu Nomor : 02/REG/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 tentang pembatalan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 03 pada penyelenggaraan pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020.
(Sayuti/ Red).

Related posts

Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhari Resmikan Obyek Wisata Wanaba di Sukadana Timur

admin

Marga Buay Bulan Kompak Kawal Kasus “JB” Oknum DPRD Lampung Utara

admin

Lurah Tanjung Aman Hadiri Takziyah 2 Tahun Almarhum KH. TB Andi Arsyad

admin