KOTABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Selasa 23 Februari 2021, mememeriksa Manajer UP3 PLN Kotabumi Wilfried Sahal P. Siregar terkait dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang angkanya mencapai Rp53 miliar.
Kepada awak media Wilfried mengatakan tidak ada masalah soal PPJ saat pemeriksaan. Ia menyebut penarikannya langsung ke pusat dan sudah ada ketentuan pembagian sekitar 9 persen untuk Pemda dari setiap transaksi.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Hafiezd mengatakan pihaknya belum selesai memeriksa PLN UP3 Kotabumi, karena pada panggilan pertama tidak lengkap membawa berkas.
Hafiezd juga mengatakan akan memanggil dinas terkait soal PPJ setelah PLN, seperti Dispenda Pemkab Lampung Utara. (Bim/Red)