Berita umum Pilihan Redaksi Tulang Bawang

Dra. Desia Kesuma Yudha, Jelaskan Tupoksi Dinas PPPA Tulang Bawang

TULANG BAWANG – monitorekspres.com : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulang Bawang, Dra.Desia Kusuma Yudha, menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi Dinas PPPA yang banyak belum diketahui masyarakat luas secara utuh.

Didampingi Kasi Perlindungan Perempuan Mahlia, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Elliza Rissa Lubis, dan Kasi Perlindungan Anak Melinda Sari, Desia menjelaskan, Dinas PPPA berkewajiban melakukan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak.

“Dinas PPPA mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum mulai dari Kepolisian sampai ke Pengadilan,” ujar Desia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/03/2021).

Namun lanjutnya Dinas PPPA tidak diperkenankan untuk melakukan pendampingan terkait kasus perceraian.

Ia mengutarakan, berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Peraturan Menteri No 04 Tahun 2018 pasal 5,menjelaskan tugas dan fungsi untuk menerima laporan, mendampingi serta melakukan perlindungan baik perempuan dan anak, serta Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas PPPA Kabupaten Tulang Bawang.

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang.

“Sejauh ini kami Dinas PPPA Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan tugas sesuai regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dinas PPPA juga melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak jika mendapatkan ancaman dan tindak kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

“Kita akan melakukan perlindungan untuk perempuan dan anak yang mendapat ancaman dan kekerasan yang kita tempatkan di rumah aman,” terangnya.

Saat ini Kabupaten Tulang Bawang dan beberapa Kabupaten/ Kota di Lampung masih banyak yang belum mempunyai rumah aman.

“Akan tetapi rumah aman tersebut bisa kita letakan di rumah dinas atau kantor. Rumah aman ini tidak boleh menetap atau harus berpindah- pindah” tandasnya.( Ansyori)

Related posts

PT. BPRS Kotabumi Lampung Utara Kini Genap Berusia 12 Tahun

admin

Kapolres Tubaba Tinjau Korban Akibat Angin Puting Beliung

admin

PC PMII Bersama Polres Lampura Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

admin