Daerah Hukum Lampung Metro

Muak Dengan Tebang Pilihnya PLN Lampung

RUMBIA (24/3/2021) – Lagi-lagi kata muak terucap dari sejumlah pelanggan penyambungan baru PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, UP3 Metro, ULP Rumbia. Mereka mengaku kecewa lantaran mengetahui PLN setempat telah memproses penyambungan meteran sejak tanggal 10 Maret 2021.

Ketut Cahya Permata (20) warga Desa Buana Sakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah mengungkapkan rasa kecewa lantaran tetangganya yang baru saja mendaftar penyambungan baru sudah terpasang.

“Ini sudah tanggal 24 Maret. Infonya Kwh sudah keluar 10 Maret kemarin. Kok belum terpasang sedangkan tetangga yang belum lama daftar malah sudah disambung. Padahal Saya bayar pasang baru itu dari tanggal 11 Februari. Kita minta jangan di pilih pilih. Masyarakat semua sama nggak ada yang beda,” ujar Ketut.

Riyan Antoko (26) warga Desa Sido Binangun, Way Seputih, Lampung Tengah mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan mendaftar penyambungan baru listrik di PLN Rumbia sejak bulan Februari. Namun meteran sampai sekaranng belum terpasang.

“11 Februari, belum juga di pasang. Kita sudah tanya ke PLN, mereka bilang sudah proses tanggal 10 Maret kemarin. Tetangga saya juga ya baru kepasang. Punya saya malah belum. Kok bisa gitu ya, aneh,” kata dia.

Poniman (43) tetangga Riyan Antoko yang juga warga Desa Sido Binangun mengaku muak dengan sikap PLN. Ia meminta agar pelayanan tidak tebang pilih. “Memang bedanya kami masyarakat ini apa. Semua punyak hak sama. Jangan main-main untuk masalah hak. Tolong jangan di tebang pilihkan,” pinta dia.

Sementara Manajer Bidang Pelayanan Pelanggan Edi Prayitno mewakili Manajer UP3 Metro Joko Nur Astanto mengaku UP3 Metro sudah memperoses sejumlah pelanggan di ULP Rumbia. Soal terpasang atau belum, Edi mengatakan tidak tau. Edi beralasan itu tanggung jawab Biro SPK.

Iswadi yang mengaku pelaksana PT. Barakencana Biro SPK ULP Rumbia saat di konfirmasi malah melempar penguasaan Kwh meter kepada yang diduga merupakan Subcont dari perusahaan yang tidak masuk dalam kontrak PLN.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan, Bagus H Abrianto, Senin (22/3/21) mengatakan dalam klausul kontrak tidak dibenarkan pelaksanan pekerjaan SR di Subcont kepada pihak yang tidak ada hubungan dengan kontrak di PLN. (Bim/Red)

 

Related posts

Sekdakab Lampura Sambut Baik Atas Terbentuknya Kepengurusan Yang Baru DPC GRANAT Lampura

admin

Tahap Ketiga Pj. Bupati Tubaba Lepas Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

admin

Tokoh Dunia Apresiasi Kapolda Sumut Tertibkan Jalan SM Raja Amplas Kota Medan

admin