Bandar Lampung Hukum

Juniardi Minta Walikota Metro  Copot Pejabat Dinas Sosial Perampas Alat dan Halangi Kerja Wartawan

Bandar Lampung – monitorekspres.com (SMSI-LPG) : Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, meminta walikota Metro mengevaluasi kinerja para pejabat di Dinas Sosial Kota Metro dan mencopot jabatan Kabid Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini, yang telah merampas peralatan kerja jurnalistik, wartawan harian momentum, saat melakukan wawancara soal bantuan sosial, Kamis 1 April 2021 dinkantornya.

Aksi pejabat yang menghambat kemerdekaan pers dan menghalangi masyarakat untuk mengakses informasi adalah bentuk pelanggaran hukum, yang ironisnya di lakukan oleh aparatur pemerintahan.

UU keterbukaan infirmasi jelas mengatur kewajiban badan publik menyampaikan informasi.
UU pers menjamin kerja kerja pers sesuai kode etik.

“Tapi ini aneh, jadi orang tidak pantas jadi pejabat di Kota pendidikan,” kata Juniardi, saat di minta tanggapan atas aksi oknum kabid tersebut, Jumat malam.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung periode pertama itu juga meminta wartawan harian momemtum Rio, untuk melaporkan aksi dugaan menghalangi tugas wartawan disertai perampasan peralatan kerja, dan pengancaman yang di alaminya kepqda aparat keplisian.

“Ini bukan pertama, belum lama ada kasus serupa oleh pejabat dinas kesehatan. Ini menjadi catatan khusus di Kota Metro dengan slogan kota pendidikan, tapi banyak ASN yang tidak mencerminkan pendidikan, tapi lebih dominan berlaku premanisme. Pak Wahdi tidak perlu ragu bersikap demi mewujukan komitmen visi misi walikota,” katanya.

Juniardi yang juga ramai di gadang menjadi kandidat Ketua PWI Lampung periode mendatang itu mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum sebagai mana tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tenang Pers.

Pasal 2 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam Pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. pasal 8 ditegaskan pula, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Dan Pasal 18 menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, bisa   dipidana dllpenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp5 ratus juta,” katanya.

Sebelumnya, Rio wartawan harianmomentum menyatakan peristiwa perampasan peralatan kerja (handphone) disertai pengusiran dan pengancaman itu terjadi di Kantor Dinas Sosial Kota Metro, Kamis (1-4-2021).

“Saya ke Dinsos untuk konfirmasi terkait  rencana realisasi pembagian bantuan insentif lima ratus ribu untuk warga lanjut usia.
Pembagian insentif itu bagian dari program seratus hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman,” kata Rio.

Rio melanjutkan, di kantor Dinsos, dia bertemu Kabid Linjamsos Sri Mubarokah. Kabid Linjamsos, kemudian mengarahkan Rio ke Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial.

“Saya bertemu Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini yang juga menjabat Kasi bidang tersebut. Namun, dia enggan dikonfermasi terkait program tersebut. Alasanya akan memberi tahu dulu ke kadis dan sekretaris dinas. Lalu saya izin untuk ambil foto. Belum sempat saya foto,  dia langsug merampas Hp saya, sambil bilang jangan difoto-foto,” terangnya.

Tak sampai disitu kata Rio, setelah Hp miliknya dirampas, Rio juga diusir keluar ruangan.
“Karena Hp saya dirampas, saya berdebat. Tapi Hp saya sudah pindah tangan ke stafnya. Staf itu sepertinya mau menghapus rekaman suara konfirmasi saya, tapi langsung saya rebut lagi Hp itu. Setelah itu saya diusir keluar oleh staf lainnya. Bahkan, ada staf di ruangan itu yang mengancam akan memenjarakan saya,” tuturnya.

Sebelum ke Dinsos, menurut Rio, dia sudah mencoba mengkonfermasi Walikota Metro Wahdi Siradjuddin terkait program seratus hari kerja tersebut. Saat itu, walikota mengarahkan untuk mengkonfirmasikan hal tersebut ke Plt Sekda Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo.

“Saya sudah konfirmasi Walikota dan diarahkan ke Plt Sekda. Lalu saya konfirmasi Plt Sekda, Kemudian oleh sekda diarahkan ke Dinsos, supaya dapat informasi yang jelas dan akurat, Tapi kok kejadian yang saya terima di Dinsos justru tidak mengenakan, Padahal niat saya baik mau mempublikasikan program seratus hari kerja walikota,” katanya. (Red)

Related posts

SMSI Lampung Terima Kunjungan SMSI Muba Sumatera Selatan

admin

BIDGAKKUM Polda Lampung Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Bintara Remaja Polres Tubaba

admin

Perkelahian di Lapangan Bola Pulung Kencana Tubaba yang Akibatkan Satu Orang Terluka

admin