Bandar Lampung Hukum

SMSI Lampung Melawan Secara Hukum Atas Laporan Ormas Pro Sujadi Saddat Ke Polda

Bandarlampung – monitor ekspres.com (SMSI-LPG) : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) se Provinsi Lampung menanggapi soal viralnya video berdurasi 1 menit 28 detik yang berisi murkanya Wartawan Senior Heri Ch Bumeli terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menghargai profesi wartawan hanya dengan nilai Rp200 ribu dan telah dilaporkan oleh tiga ormas pro Bupati Sujadi Saddat ke Polda Lampung.

“Saya menyesalkan harapan, himbauan, kepada Bupati Sujadi Sadat yang mulia dalam video yang saya unggah di grup WA wartawan Pringsewu yang justru ditanggapi oleh ormas yang mengadukan diri saya ke Polda Lampung,” kata Heri dikutip dari rilisnya, Sabtu 08/05/2021.

Heri mengaku akan menghadapi laporan yang telah dilayangkan oleh tiga ormas tersebut dengan gantleman dan siap bertanggung jawab atas apa yang ia sampaikan demi marwah profesi.

“Mohon dicatat saya tidak takut, karena yang saya lakukan adalah kebenaran berdasarkan suara hati kawan insan pers. Jangan diperlakukan semena-mena oleh pemangku kebijakan di daerah,”ujarnya.

Keluarnya pengaduan yang dilakukan oleh 3 ormas, jelas Heri, tentunya menunjukkan bahwa pemerintah daerah Pringsewu kurang peka terhadap perkembangan dinamika persnya itu sendiri.”Bahkan cenderung seolah-olah ingin mengkriminalisasi diri saya yang sesungguhnya memberi himbauan konstruktif untuk Bupati,”tutur dia.

Ia menegaskan, dirinya mendapatkan dukungan moral dari organisasi wartawan SMSI se Lampung untuk menghadapi dan mendampingi proses yang akan dilakukan oleh Polda Lampung atas laporan tiga ormas itu.

“Sebagai salah satu inisiator berdirinya SMSI di Provinsi Lampung tentu saya tidak sendirian. Organisasi SMSI yang telah terbentuk hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung ini akan bersikap tegas sekaligus akan melakukan upaya pendampingan terhadap anggotanya,”tegas Heri.

Sementara, Donny Irawan, Ketua SMSI Provinsi Lampung menegaskan, pihaknya sangat mendukung sikap yang dilontarkan oleh Heri Ch Bumeli lantaran sebagai pemangku kebijakan di daerah, sedianya pemerintah daerah memberikan kontribusi yang kongkrit bagi kesejahteraan insan pers.

“Kita selaku pengurus SMSI wajib membantu anggota atau pengurus bila terjadi masalah hukum. SMSI se Lampung dengan melawan secara hukum atas tindakan orang-orang pro Bupati Sujadi Sadat yang berkriminalisasi pekerja pers,” tukasnya. (Say/Red)

Related posts

Operasi Yustisi Kecamatan Gunung Terang, Sebanyak 45 Pelanggar Prokes Di Sanksi

admin

Buron Selama Tiga Tahun, Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Mesuji Akhirnya Tertangkap

admin

Wanita Ini Laporkan Suaminya Ke Polres Tubaba Karena KDRT

admin