Advertorial Daerah Tulang Bawang Barat

Eksekutif dan Legislatif Mempunyai Tanggung Jawab yang Sama Melalui Tugas dan Fungsinya

PANARAGAN – monitorekspres.com : Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Rancangan KUA dan P-PPAS APBD tahun anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk membangun Kabupaten Tubaba dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2021.

saat penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Umar Ahmad dan ketua DPRD Ponco Nugroho. monitorekspres.com/sayuti

Demikian penyampaian Bupati Umar Ahmad yang di bacakan oleh wakil Bupati Fauzi Hasan usai menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis 26/08/2021

Anggota DPRD yang hadir pada saat rapat paripurna

Rapat tersebut dipinpin langsung oleh ketua DPRD Ponco Nugroho di didampingi oleh wakil ketua I Busroni, wakil ketua II Joko Kuncoro dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se-Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.

(Say/ME)

Related posts

Meraih Kesejahteraan, Tangguh Kemudian Berdaya Saing Harapan dari Dinas Perternakan Tubaba

admin

Ketua SMSI Provinsi Lampung Buka Rakerda SMSI Way Kanan Tahun 2022

admin

Sidang Lanjutan Penganiayaan Wartawan Oleh Kepala Pekon Way Nipah Tanggamus

admin