PANARAGAN – monitorekspres.com : Selain Bandar Lampung, Kementerian Dalam Negeri menambah wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Lampung. Wilayah tersebut yakni Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat (Tuba Barat), Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), dan Lampung Barat (Lambar).
Perluasan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, dan, Bupati itu diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, kemarin, Senin (9/8/2021).
Pada surat itu juga dijelaskan PPKM Level untuk Pringsewu, Lamtim, Lamsel, Tuba Barat, dan Lambar berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai 23 Agustus 2021.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah di luar Bandar Lampung tentang kenaikan status ke Level 4 tersebut. (***).