Berita umum Hukum Tulang Bawang Barat

Team Kobra Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Bandar Narkoba

PANARAGAN – monitorekspres.com : Team Cobra Satuan Narkoba dengan di bantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AD (43) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Kamis 23/09/2021

Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Petugas mengamankan AD (43) di rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba, dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya, pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya.

Penangkapan pelaku AD cukup alot dikarenakan keluarga pelaku tidak koperatif dan menghalangi pihak kepolisian atas penangkapan pelaku, dan bersikeras agar pelaku tidak di bawa ke Mapolres, bahkan menimbulkan reaksi banyak massa, kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba, sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.

Editor : Sayuti sumber : Humas Polres

Related posts

Salah Satu Cara Politisi Partai Nasdem Tubaba bersilaturahmi dengan Masyarakat

admin

Masa Pandemi, SMSI Salurkan Sembako PTPN 7 Unit Usaha Way Berulu

admin

Budi Condrowati Apresiasi Polres dan Jurnalis Tubaba Ungkap Pelaku Pencabulan di Ponpes.

admin