Berita umum Hukum Lampung Tengah

Upaya Lapas Gunung Sugih Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

GUNUNG SUGIH – monitorekspres.com (SMSI) : Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Panel Usulan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM TA 2021.

“Sementara Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih dinyatakan masuk dalam usulan sebagai satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM yang Memenuhi Syarat Diusulkan Ke Tim Penilai Nasional (TPN).

Adapun langkah – langkah persiapan telah dilakukan oleh Lapas Gunung Sugih mulai dari pemenuhan kelengakapan persyaratan administratif hingga pendampingan dari Tim Penilai Internal (TPI).

Kalapas Gunung Sugih ,” Daniel jelaskan .agar terwujudkan WBK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah memenuhi 6 area perubahan seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Dalam area perubahan Penataan Tata Laksana yang bertujuan untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Memiliki 3 point yang salah satu adalah keterbukaan informasi publik. Point ini merupakan bukti bahwa Lapas Gunung Sugih pempublikasian terkait pembinaan warga binaan hingga layanan agar masyarakat mendapat informasi dan pengetahuan tentang kegiatan- kegiatan terkait pelayanan di lapas. Selain memuat berita terkait Informasi seluruh kegiatan didalam lapas melalui media sosial; Website, Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube. Paparnya

Lanjutnya Lapas Gunung Sugih juga melakukan pemasangan banner-banner di tempatkan di area yang mudah di akses. Ini dinilai sangat bermanfaat bagi warga binaan dan pengunjung untuk mendapatkan informasi penting mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga alur layanan. Pemasangan banner ini meliputi Standar Operasional (SOP) Layanan Video Call bagi Warga Binaan Lapas Gunung Sugih, Layanan Informasi Integrasi Asimilasi PB,CB, CMB, Pengiriman Berkas Penjamin Secara Online Melalui nomor Whatsapp yang tertera, Maklumat Pelayanan dan Alur Pelayanan Penitipan Barang Selama Masa Pandemi Covid-19. Perubahan dari SOP dan alur merupakan bentuk inovasi yang disesuaikan dengan keadaan dimasa sekarang ini.tutupnya .(**)

Related posts

Waka Polres Tubaba bersama Pecinta Sepak Bola Gelar Aksi Solidaritas Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

admin

Dua Selegram dan 25 Admin Judi Online diamankan Polda Lampung

admin

Pemprov Lampung Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Tulangbawang Barat

admin