Daerah Hukum Tulang Bawang

Unit Tipidkor Satreskrim Tulang Bawang Amankan Pelaku Penyelewengan Dana Desa

TULANG BAWANG (MonitorEkspres.com) ~ Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyelewangan dana desa (DD).

Pelaku ditangkap hari Kamis (11/08/2022), pukul 23.30 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa (DD) berinisial SN (42), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/08/2022).

Lanjutnya, pelaku ini melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa (DD) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran (TA) 2017 s/d 2019.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terhadap dana desa (DD) Kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 168.171.423,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

Kasat menjelaskan, pada bulan April 2019, Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 1.324.684.519,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa (DD) tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Wido.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(**)

Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira

Related posts

DPD JPKP Tindak Lanjuti Sakila (6) ke Dinas Kesehatan Tubaba

admin

Polres, Pemkab dan Seluruh Forkompinda Laksanakan Deklarasi Damai Pemilihan Kepalo Tiyuh Tulang Bawang Barat

admin

Moment Ceria Puluhan Atlit Beladiri Foto Bareng Walikota Metro

admin