Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Kurun Waktu Dua Hari, Satreskoba Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 416,09 gram Lebih Ganja Kering

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) ~ Dalam kurun waktu dua hari, Satres Narkoba berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering sebanyak 416,09 Gram.

Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, di Mapolres Ruang Sat Narkoba, menjelaskan bahwa Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, berhasil menangkap Empat pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi berbeda, berikut menyita barang buktinya sebanyak 416,09 Gram lebih daun ganja kering.

Keempat tersangka kasus narkotika kita tangkap secara terpisah dari tiga lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi, S.H, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. dengan barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram, Senin (26/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB dijalan poros tiyuh Tirta Kencana kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Berselang sehari kemudian personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni ED Als Doso (28) wargaTiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna putih, yang diamankan di jalan lintas timur R4 yang terletak di desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana narkotika berupa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara di duga narkotika golongan I Subsider setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman juncto percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayatn(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**).

Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira

Related posts

Pj. Kepalo Tiyuh Serta Beberapa Aparatur Tiyuh Panaragan, Mempromosikan Salah Satu Calon Kapalo Tiyuh

admin

Plt. Bupati Lampung Utara Secara Simbolis Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

admin

Diduga Bawaslu Pesawaran Masuk Angin Tak Sanggup Tindak tegas Pelanggaran melibatkan ASN

admin