Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Sumber Rejo Tumijajar Tubaba Digelandang Polisi

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (31) warga Tiyuh Sumberrejo Kecamatan Tumijajar bersama dengan rekannya yang berinisial FI karena di duga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap mereka berdua di kediaman pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, Sabtu (12/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Tiyuh Sumber Rejo.

Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.

Akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor : Sayuti
Reportase : Yudhistira
Sumber : Humas Polres Tubaba

Related posts

Novriwan Jaya Resmi Sebagai Sekretaris Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat

admin

Diusianya Ke-14 Tahun Kabupaten Tulangbawang Barat Menuju Perubahan yang Lebih Baik

admin

Budi Utomo Minta HIPMI Lampura Menjadi Motivator Berwirausaha

admin