Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial AWS Als Tole (26), warga Kampung Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika.
Hari Kamis (01/12/2022), pukul 12.00 WIB.

Petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres, AKBP Sunhot P Silalahi.

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) buah kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,48 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang dibungkus dengan tissue, 1 (satu) buah botol plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, serta pada bagian tutup botol tertancap 1 (satu) buah selang pipet bengkok,1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI Note 8 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 4932 QH berikut kunci kontak.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Mulya Kencana. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira
Sumber : Humas Polres Tubaba

Related posts

Bupati Umar Ahmad Launching Pusat Oleh-oleh Kerajinan Tubaba di Rest Area Km 215

admin

Ini Klaim China Atas Laut Natuna Indonesia

admin

DPC Geranat Lampura Segera Lakukan Pengukuhan Kepengurusan Masa Bakti 2021- 2026

admin