Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Curi Motor Di Tuba Udik Warga Muara Sungkai Lampura Pasrah Digelandang ke Polres Tubaba

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan PA (17) warga Desa Andatu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, PA kedapatan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan, awal kejadian Pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di rumah korban alamat Tiyuh Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kecamatan Tulangbawang Udik Tulangbawang Barat, Barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Type BLADE Warna Putih Merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati, dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.

Sebelum kejadian Korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor sedangkan handpone di letakkan di atas TV ruang tamu, dan pada sekira jam 04.30 Wib Saksi An.SULAMI ( Istri Korban) bangun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka dan melihat sepeda motor dan hand phone sudah tidak ada lagi kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lenih Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lebih Lanjut ” Kronologis Ungkap Kasus Curat Pada hari ini Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 wib , anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Kota Bumi Lampung Utara, Kemudian setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya tersangka dibawa ke polres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Blade berawarna Putih merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati.

Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.

Editor : Sayuti
Reportase : Yudhistira
Sumber : Humas Polres Tubaba

Related posts

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tubaba

admin

Program 3K 1W, Dinas Perternakan Tubaba Berikan Pengobatan Gratis untuk Hewan Ternak

admin

Tim Gabungan Polda Metro Jaya Tembak Mati Dua Perampok.

admin