Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana RT/RW 001/001 Kecamatan Tulangbawang Udik diduga menjual narkotika, Rabu (7/12/2022).

Dari tersangka yang juga residivis kasus yang sama diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0.39 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A16 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut.

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM Pertashop di Tiyuh Marga Kencana.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat. (**)

Editor : Sayuti
Reportase : Yudhistira

Related posts

Sadiaga Uno Akan Jadwalkan Temui GenPi Provinsi Lampung

admin

20 Peserta Ikuti UKW Mandiri PT.Aksara Solopos Di Tubaba

admin

Walikota Metro Beri Pembekalan Kepada 304 Calon Jemaah Haji

admin