Daerah Ekonomi Tulang Bawang Barat

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba Tahun 2023 Naik Hingga 7,91 Persen

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Hasil sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2023, menghasilkan keputusan bersama, dan mencapai kenaikan hingga 7,91 persen dari sebelumnya.

Penyelenggaraan rapat yang diselengrakan bersama bersama pihak Bappeda, Bagian hukum, Dinas koperindag, BPS, SPSI, perwakilan dari perusahaan, Akademis, staf ahli bidang hukum dan politik pemerintahan, serta APINDO itu dipusatkan di Rumah Makan Wong Jowo, Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten setempat, Kamis, (1/12/2022).

Dalam sambutanya Drs. Gustami, Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (kadisnakertrans) Tubaba, menyampaikan ketetapan keputusan surat gubernur Lampung nomer : G/ 720/ V.08/ HK/ 2022 tanggal 28 November 2022 tentang ketetapan UMK.

Selanjutnya berdasarkan permenaker nomer 18 tahun 2022 yang diberi batas waktu hingga tanggal 1 Januari 2023 sudah ditetapkan kenaikannya,”Ujarnya.

Dirinya berharap, kenaikan UMK di Tubaba ini dapat memberikan solusi yang terbaik untuk para tenaga kerja atau pekerja di kabupaten Tubaba. Solusi terbaik ditengah akan adanya inflasi barang jasa hingga perubahan harga nilai barang.

Ditempat yang sama Abu Tholib, mengatakan pihaknya selaku akademisi menilai cukup baik apa yang sudah menjadi kesepakatan dan ketetapan bersama oleh pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan semua pihak terkait. “Semua demi kepentingan dan kemajuan pemerintah daerah, pekerja Penerima upah, dan pihak swasta atau perusahaan,” Tutupnya.

Editor : Sayuti
Reportase : Yudhistira

Related posts

Klaster Keluarga Dominasi Covid-19 di Kota Metro

admin

Polres Tubaba laksanakan Kegiatan Zoom Meeting Perencanaan Zona Integritas

admin

DPD JPKP Tindak Lanjuti Sakila (6) ke Dinas Kesehatan Tubaba

admin