Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Tadah HP Hasil Curian, Pria Asal Way Jepara Ini diamankan ke Polres Tulangbawang Barat

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Akibat membeli Handphone (HP) hasil curian seharga Rp.1 juta, Warga Desa Way Jepara Lampung Timur berinisial KM (37) akhirnya digelandang ke Mapolres Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kasat Reskrim, AKP Dailami, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, menuturkan pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan korban bernama Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

Korban melaporkan telah kehilangan 1unit handphone merk Vivo Y30i warna Moonstone white dengan IMEI 1 : 866541056859859 IMEI 2 : 866541056859842, 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) ATM, KTP, SIM A dan STNK motor,” ungkap AKP Dailami, Selasa (24/01/2023).

Dailami mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan 1 unit HP itu, lokasinya di Tulung Sawo Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Di mana pada saat itu, pada pukul 14.00 wib korban sedang berada di kebun milik korban yang beralamat di Tulung Sawo, sesampainya korban di perkebunan korban meletakkan sepeda motor korban di tengah perkebunan dan menaruh tas korban di atas sepeda motor, setelah sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke sepeda motor dan melihat tas milik korban yang diletakkan korban di atas sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah tas yang berisi satu unit handphone merk Vivo Y30i warna Moonstone white dengan IMEI 1 : 866541056859859 IMEI 2 : 866541056859842, 1 (satu) buah dompet.

Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp. 6,2 juta,” terang Dailami.

Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib ini, Tim Opsnal Tekab 303 Presisi, langsung mengendus keberadaan HP korban berada di Kelurahan Labuhan ratu danau Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, ternyata HP Y30i digunakan oleh KM.

Tepat pada tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib Tim Tekab 308 mendapat infomasi bahwa handphone vivo Y30i yang sebelumnya di curi terdeteksi berada diseputaran Tiyuh Tirta Kencana setelah itu di dapati bahwa yang menggunakan atau menyimpan handphone tersebut bernama KM, lalu Tim Tekab 308 segera mengamankan terduga pelaku KM, kemudian sekira pukul 13.00 wib terduga Pelaku kita gelandang ke Mapolres Tulangbawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” kata Dailami.

Dalam keterangannya ke penyidik pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Oppo A3S itu dengan cara membeli secara COD.

Ia membeli HP itu secara COD seharga Rp. 1 Juta.
Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sementara KM, tetap akan diproses,
” tutup Dailami.

Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira
Sumber : Humas Polres Tubaba

Related posts

Mulang Tiyuh Pj.Bupati Tubaba Promosikan Destinasi Wisata

admin

Usai Terima Pendistribusian Vaksin Sinovac Diskes Lampura, RSD Ryacudu Kotabumi Akan Imunisasi Vaksin Covid- 19 Para Nakes

admin

Pjs. Bupati Lamtim Ir. Fredy, S.M.,M.M Lantik Drs. Tarmizi Jadi Pj. Sekdakab

admin