Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Beli Motor Hasil Curian, Pria Asal PT.Silva Inhutani Mesuji diamankan Polisi Tulangbawang Barat

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang penadah sepeda motor curian yaitu inisial SL (45), di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji.

Pelaku Penadah tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor curian.

Tim Opsnal Reskrim kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ruri berhasil menangkap seorang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor,” kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Rabu (08/03/2023).

Dia menuturkan penangkapan itu berawal Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang datang ke kediaman terduga a.n. SL di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terduga a.n. SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari terduga pelaku an. RA Kemudian Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang membawa terduga a.n. SL ke Mako Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Lebih lanjut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menjelaskan untuk kronologis kejadian yaitu Pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2010 a.n Harry Roy Erickson dengan Nomor Polisi BE 7421 QB Nomor Rangka MH1JBC116AK901011 Nomor Mesin JBC1E1894629.

Pada saat pelapor sedang dikamar ingin tidur sekira pukul 01.20 WIB ada yang memanggil pelapor dari pintu samping rumah tetapi pelapor tidak menanggapi kerena sudah larut malam. Sekira pukul 06.00 WIB pelapor bangun dan melihat motornya yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada ditempatnya. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut, dan setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomor LP/B/6/III/2023/SPKT/POLSEK LAMBU KIBANG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2023.atas nama pelapor Harry Tampubolon” tambahnya.

Untuk pelaku Pencurian Pemberatan an. RA (19) telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang dikarenakan RA juga telah melakukan tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Banjar Agung namun Perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat. Polisi saat ini masih melakukan Penyidikan para pelaku tersebut,” ujarnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sedangkan SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (**)

Editor : Sayuti
Laporan : Yudhistira

Related posts

Bupati Umar Ahmad: Kegiatan Festival Bambu Meneguhkan Kembali Bahwa Keinginan Tubaba Untuk Pulang Ke Masa Depan

admin

Pemdes Nabang Baru, Manfaatkan DD Bangun Jalan Menuju Kebun 

admin

Masyarakat Tanjung Rejo Negeri Katon Sesalkan Sikap Lambat PLN

admin