Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tubaba

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tulangbawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Tiyuh Panaragan.

Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.,” tegasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat,”
pungkasnya.

Editor : Sayuti
Laporan : Yudhistira

Related posts

Pemkab Lamtim Launching Kerjasama Pelayanan Publik Antara Disdukcapil Dengan PT. Pos Indonesia

admin

Rencana Pembangunan Stadion Internasional, Tokoh Panaragan Dukung Penuh Program Pemerintah

admin

Polres Lampung Utara Bagikan Masker dan Himbauan Pencegahan Covid- 19 Pada Ops Keselamatan Krakatau 2020.

admin