TANGGAMUS (Monitorekspres.com) – Sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan oleh terdakwa Apriyal Bin Hanafi Kepala Pekon Way Nipah dilanjutkan dengan agenda membacakan pledoi/pembelaan terdakwa. Kamis 16 November 2023,pukul 14.30 wib.
Kamis 16/11/23
Dalam nota pledoi/pembelaan dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi meminta keringan hukuman karena beberapa alasan:
- Terdakwa Apriyal Bin Hanafi melakukan perbuatan didasarkan karena spontanitas tanpa di rencanakan.
- Terdakwa Apriyal Bin Hanafi merasa sebagai tokoh masyarakat merasa perbuatan yang terjadi karena merasa menjaga martabatnya.
- Terdakwa Apriyal Bin Hanafi masih punya anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang anak.
Atas pledoi tersebut, JPU diberikan kesempatan menilai pledoi tersebut. JPU memberikan tanggapan secara lisan dengan menjawab tetap pada tuntutannya, lalu terdakwa menjawab secara langsung tanggapan JPU dengan lisan tetap pada pledoi.
Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) menilai pledoi dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi tidak pada pokok materi hukumnya, terdakwa Apriyal Bin Hanafi mengakui perbuatan yang telah jadi karena spontanitas saja. Hal tersebut sebagai bukti bahwa terdakwa Apriyal Bin Hanafi mengakui penganiayaan terhadap sumantri wartawan waway nesw.
Terdakwa Apriyal Bin Hanafi sebagai pejabat publik atau Kepala Pekon di Pekon Way Nipah sebagai tauladan, peristiwa yang terjadi sebagai bukti bahwa selama ini pemangku jabatan berlaku arogan terhadap reka -tekan pers/jurnalis. Kami tahu bahwa terdakwa Apriyal Bin Hanafi memang memiliki watak yang tempramental dan arogan kepada siapa pun, bahkan kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat Pekon Way Nipah bahwa Kepala Pekon nya memang mempunyai watak keras dan arogan serta sering berkata kasar. Pungkas adi putra amril.
Kami segenap pers/jurnalis tanggamus terutama yang bergabung dalam solidaritas pers tanggamus (SPT) meminta kepada majelis hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya karena sumantri sebagai korban tidak kata perdamaian dan tidak memaafkan perbuatan terdakwa Apriyal Bin Hanafi.
Kami SPT yang terdiri dari beberapa lembaga LSM, ORMAS dan Pers seperti: YPPKM, MP3, GMBI, AJO-L, IPJI, PWRI, dan PJTI meminta kepada majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman diatas 5 bulan dengan hukuman kurungan bukan hukuman percobaan. Hal ini penting sebagai bukti dan efek jera kepada pemangku jabatan untuk lebih menghargai pers/jurnalis/media.(TIM)
Editor : Sayuti