Monitor Ekspres
Headline Lampung Timur

Proyek Jalan Nasional Senilai Rp 40,1 M , Diduga Terjadi Penyimpangan Teknis dan Lebar Cor

Lampung Timur//Monitor ekspres.com – Proyek Preservasi Jalan Raman Aji (Simpang NV), Kota Raman yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Bina Marga kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 40.143.491.000,00, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025, dan dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara dengan waktu pelaksanaan 86 hari kalender.Jum’at (12/12/2025).

Namun, hasil pantauan dilapangan dan dokumentasi yang dihimpun, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan teknis, khususnya pada pekerjaan rigid beton, di mana lebar cor tahap lanjutan diduga menyempit sekitar 25 sentimeter dari spesifikasi awal.

Spesifikasi Diduga Tidak Konsisten
Pada tahap awal, lebar pekerjaan tercatat sekitar 5,5 meter, namun pada tahap berikutnya ditemukan realisasi hanya sekitar 5 meter, sehingga menyisakan ruang kosong di sisi kiri dan kanan badan jalan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya papan addendum, dokumen perubahan DED, maupun keterangan resmi yang menjelaskan perubahan spesifikasi tersebut kepada publik.
Potensi Kerugian Negara,
Jika dugaan penyempitan lebar cor ini terjadi secara sistematis pada ruas jalan yang panjangnya mencapai beberapa kilometer, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta, hingga miliaran rupiah, tergantung tebal dan mutu beton yang digunakan.

Diminta Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mendesak agar:
Kejaksaan melakukan penyelidikan awal,
BPKP melakukan audit fisik dan perhitungan kerugian negara.
Inspektorat Jenderal PUPR turun langsung ke lapangan,
PPK dan Konsultan Pengawas dimintai pertanggungjawaban,
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 55 KUHP terkait penyertaan
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah
Media Akan Terus Mengawal,
serta menegaskan komitmennya, untuk terus mengawal proyek strategis nasional ini, demi memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, spesifikasi, dan kepentingan publik, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.(Red)

Related posts

admin

Camat Metro Selatan Apresiasi Semangat  Masyarakat Rejomulyo Dalam Pengerjaan Drainase

admin

SMA Negeri I Kota Metro Telah Meluluskan Sebanyak 297 Siswa – Siswi Kelas XII

admin