Monitor Ekspres
Hukum Metro

Ketua BK: Itu Belum Dapat Berproses, Atas Dugaan Keterlibatan Anggota dan Unsur Pimpinan DPRD Metro Bermain Proyek

Metro//Monitor ekspres.com – Dengan Ramainya Pemberitaan dimedia sosial terkait Dugaan beberapa oknum anggota dan Unsur Pimpinan DPRD Kota Metro, yang ikut terlibat dalam pengkondisian pekerjaan proyek di dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2025, sangatlah mencuat dan menjadikan pertanyaan bagi para masyarakat kenapa seorang anggota legislatif harus ikut terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, dan seharusnya sebagai anggota legislatif itu mengawasi pembangunan yang ada di daerah nya.

Keterlibatan beberapa oknum anggota dan Unsur Pimpinan DPRD Kota Metro atas pekerjaan proyek pembangunan tersebut, telah menjadi catatan hitam bagi para anggota Legislatif Kota Metro, karena hal tersebut sangatlah bertentangan dengan tugas mereka selaku pengawas pembangunan didaerah sekitarnya bukan malah ikut- ikutan bermain proyek.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oknum Anggota DPRD Kota Metro dan Unsur Pimpinan tidak dapat memberikan penjelasan dan berbalik menjawab “saya tidak tau terkait dugaan itu kanda, tanyakan kepada yg kasih data itu kekanda Arwan yaa,” jelasnya salah satu oknum anggota DPRD tersebut.

Ditempat yang sama, Deswan selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, terkait dugaan Oknum Anggota dan Unsur Pimpinan DPRD yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, menyampaikan bahwa,”BK belum bisa memproses itu lebih lanjut.
Karena berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017, tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD BAB II Pasal 2 ; Tugas dan Wewenang BK meneliti pelanggaran yg dilakukan Anggota DPRD terhadap Tatib dan atau Kode Etik,”jelasnya deswan.

Deswan menambahkan,” Apabila ada Anggota DPRD yg melanggar yg berhubungan dgn masalah Hukum, BK baru bisa memproses apabila berdasarkan Putusan Pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, tegasnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Selasa (12/05/2026).

Berdasarkan pasal 400 ayat (2) UU MD3 (UUNo 17 Tahun 2014) , Anggota dewan dilarang mengerjakan proyek pemerintah yang berkaitan dan kewenangan dan tugas mereka.Praktik ini dianggap merampok uang rakyat dan melanggar kode etik.

Inilah beberapa poin penting mengapa anggota DPRD tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pekerjaan proyek diantaranya adalah:

1.Dasar Hukum dan Etika : Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan prinsip good governance karena anggota DPRD bertugas mengawasi, bukan mengeksekusi proyek.

2.Sanksi: Oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi etik, teguran tertulis ,hingga pemberhentian antar waktu ( PAW) oleh partai atau lembaga dewan.

3.Potensi pidana : Jika terbukti melakukan pengaturan proyek , Anggota DPRD dapat terjerat tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU)

4.Penyalahgunaan pokir: Seringkali terjadi penyalah gunaan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk mengarahkan proyek keperusahaan pribadi atau kerabat, yang merupakan tindakan ilegal .

Dengan demikian, bermain proyek secara langsung maupun tidak langsung ( Melalui pihak ketiga) adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan dapat diproses secara hukum.(Arwan)

Related posts

Kepala PKBM Sepakat ‘Iskandar’ Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Bandar Lampung

admin

Ancam Sebarkan Video Asusila Dan Pukuli Kekasihnya, Remaja Ini Di Amankan Ke Polres Metro

admin

Wahh hebat Gerah Diberitakan, Dinkes Tanggamus Tawarkan Sejumlah Uang Pembungkam !!!!

admin