Monitor Ekspres
Headline Lampung Tengah

Heboh Lagi!!! Sudah Potong Gaji, Diduga Uji Kelayakan PB Swalayan Poncowati Diragukan

Lampung Tengah//Monitor ekspres.com – Makin heboh lagi, terkait pemberitaan atas dugaan pemotongan gaji karyawan PB swalayan poncowati akibat merokok telah senter kemana mana baik melalui akun Tiktok maupun Facebook telah beredar luas dikalangan masyarakat serta Indonesia.

Dalam menyikapi hal ini pihak dari Manajemen PB swalayan poncowati, tidak dapat memberikan penjelasan saat media ini ingin konfirmasi akan kelanjutan dari permasalahan ini, yang sebelumnya sudah ditayangkan pemberitaan atas Pemotongan gaji karyawan nya sebesar Rp 500 ribu , dikarenakan alasannya SDM dan merokok diruang lingkup PB swalayan poncowati.

Saat dikonfirmasi kembali salah satu karyawan yang dipotong gajinya tersebut, dan kebetulan posisinya selaku komandan regu Satpam PB Swalayan poncowati, atasnama yuswar , mengatakan bahwa ia telah dipanggil oleh pihak perusahaan PB tersebut dan menyatakan bahwa pihak PB meminta maaf serta menjanjikan akan mengembalikan gaji yang dipotong tersebut.

“Ya bang saya sudah dipanggil oleh pak Azis selaku kepala toko PB,dan mewakili ibuk dan bapak pimpinan perusahaan mereka minta maaf, dan terkait gaji nanti akan dikembalikan seperti semula,”jelasnya Yuswar saat dikonfirmasi oleh media ini. Rabu (10/06/2026).

Lebih lanjut Yuswar mengatakan, apabila nanti gaji saya tidak sepenuhnya utuh akan saya pertanyakan lagi bang , karena memang sebelumnya sudah banyak sekali permasalahan di PB Swalayan ini, jadi mereka semua maunya mengambil keputusan, asal main pecat saja, makanya kita lihat bang kalo kira kira gaji saya utuh, artinya permasalahan ini saya anggap selesai dan pihak PB harus memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah ramai dimedia sosial bng,” tutupnya Yuswar.

Menyikapi permasalahan ini memang sudah sering kali terjadi di PB Swalayan Poncowati ini , Karena sudah beberapa kali sering terjadi yang namanya diskriminasi secara sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen PB Swalayan Poncowati ini, itu pun berdasarkan hasil dari laporan beberapa narasumber yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk lebih lanjut nya lagi terkait perusahaan PB swalayan poncowati ini akan ditelusuri terkait segala bentuk prosedur Kelayakan Swalayan , Syarat utama untuk memiliki swalayan adalah mengurus legalitas perizinan usaha dan memiliki lokasi yang strategis. Usaha ini harus mematuhi regulasi tata ruang daerah dan ketentuan kemitraan dengan UMKM lokal.

Syarat utama untuk mendirikan swalayan:

1. Perizinan dan Legalitas

Pendirian swalayan harus terdaftar secara hukum agar diakui oleh pemerintah. Dokumen perizinan yang wajib disiapkan meliputi:

Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas pelaku usaha yang didapatkan melalui sistem perizinan terpadu.

Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) atau Izin Operasional: Surat izin khusus untuk toko modern yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sertifikat Standar / Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Untuk memastikan bangunan aman dan sesuai peruntukannya.

Surat Izin Edar dan BPOM: Diperlukan jika swalayan menjual produk makanan, minuman kemasan, atau obat-obatan bebas.

2. Persyaratan Lokasi

Lokasi pendirian swalayan sangat diawasi oleh pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Syarat utamanya meliputi:

Jarak dengan Pasar Rakyat: Biasanya, swalayan harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional atau pasar rakyat.

Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi harus berada di zona komersial yang diizinkan oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.

3. Kemitraan UMKM

Sebagai syarat sosial-ekonomi, swalayan diwajibkan untuk menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM). Hal ini biasanya diwujudkan dengan menyediakan ruang atau etalase khusus untuk produk-produk lokal.

4. Kelayakan Finansial dan Operasional

Selain perizinan, Anda juga harus memenuhi syarat operasional, seperti:

Modal yang Cukup: Untuk sewa/pembangunan gedung, pengadaan barang dagang awal, interior (rak, AC, pendingin makanan), serta sistem kasir (Point of Sale).

Sistem Manajemen Rantai Pasok: Memiliki jaringan pemasok (distributor) yang baik agar ketersediaan barang di swalayan selalu terjaga.

Syarat kelayakan PB Swalayan Poncowati ini perlu dikaji ulang, karena sangat diragukan sekali dan media ini akan konfirmasi kepada pihak instansi terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan,Dinas PUTR atas kelayakan tidaknya bangunan PB Swalayan Poncowati tersebut sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Lampung Tengah, apakah sudah sesuai prosedur yang sudah ditentukan ataukah belum.(Tim)

Related posts

Cetak Atlet Berprestasi, Kapolres Metro Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri

admin

DPRD Tuba Barat, Aktif Sudah Kembalikan Dana LHP

admin

Wahdi Siradjuddin: Kota Metro Mendapatkan Apresiasi Tambahan Dana 43 M Lebih

admin