PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Polres Tulangbawang Barat laksanakan konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar
Rp 272juta, Kepalo Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, Munar Tengku Idris (50), dijebloskan ke bui oleh Kepolisian setempat.
Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, dengan modus meminta bendahara tiyuh untuk mencairkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan sesuai denan APBT. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 272 juta.
Kapolres Tubaba mengatakan, dari hasil penyidikan mereka menetapkan Munar sebagai tersangka. Kepalo Tiyuh ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2022-2023. Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai hari ini ditetapkan sebagai tersangka, Munar langsung ditahan di Rutan Polres Tulangbawang Barat selama 20 hari kedepan.
“Hari ini kami menetapkan Kepalo Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (07/03/2025).
Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan
DD untuk proyek fiktif, dan meminta bendara tiyuh untuk mencairkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Pihak Polres sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak
menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya. Berdasarkan audit yang dilakukan
inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 272 juta.
“Untuk pasal yang di sangkakan adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi.” Pungkasnya
Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira