Monitor Ekspres
Headline Metro

Anggota DPRD Sudarsono Dukung Sepenuhnya Masyarakat Terkait Penutupan TPAS Karangrejo

Metro//Monitor ekspres.com – Serap Aspirasi masyarakat Karang Rejo, Anggota DPRD dari fraksi Gerindra Drs. Hj.Sudarsono M.M dan dihadiri oleh beberapa lembaga eksekutif yaitu Kepala Bagian Bappeda Yeri Ihwan, Kepala dinas Lingkungan Hidup Suwandi, Perwakilan dari Damkar Kota Metro Wilastri, Anggota Fraksi dari partai Gerindra Ahmadi,Abdulhak Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, para tokoh ulama dan sesepuh serta Masyarakat seluruh Karangrejo dan sekitarnya. Rabu (13/05/2026).

Acara berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPAS Karangrejo, yang tepatnya berada di kecamatan Metro Utara Kota Metro, sebagai bentuk penolakan Masyarakat Karangrejo imbas dari TPAS tersebut, yang sangat merugikan bagi warga khususnya Karangrejo atas bau yang menyengat akibat limbah sampah sehingganya menjadi aspirasi masyarakat Karang Rejo untuk menolak kembali dibukanya TPAS tersebut, karena tertera dalam Keputusan Menteri Lingkungan/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1834 Tahun 2026.Tentang : Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Karang Rejo, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara,Kota Metro.

Dalam Sambutannya Drs.Hj.Sudarsono siap mendukung Masyarakat dan akan berusaha memperjuangkan keinginan Masyarakat Karangrejo agar Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPAS tersebut tidak dapat beroperasi lagi dan dimulai pertanggal 01 Agustus tahun 2026 itu Ditutup.

“Setiap hari masyarakat mengadu. Saat ada hajatan warga juga malu menerima tamu karena banyak lalat. Bau menyengat juga terus dirasakan masyarakat sekitar,” ucapnya Sudarsono .

Lebih lanjut ia menambahkan, Kalau masih dibuka dan sampah masih dibuang ke sini, masyarakat siap menduduki lokasi TPA,” jelasnya Sudarsono.

Salah satu warga bernama Suwantara menyampaikan keinginannya sangat berharap agar dapat TPAS Karangrejo tidak lagi beroperasi diwilayahnya karena sangatlah merugikan bagi Warga setempat atas imbas dari bau sampah tersebut, sangat menyengat dan dipenuhi lalat yang berbahaya di mana mana yang dapat mengakibatkan penyakit dan mempertanyakan janji terkait , penerangan jalan, bantuan vitamin , hingga pelayanan BPJS bagi warga sekitar.

Ditempat yang sama Abdulhak Wakil Ketua II DPRD Kota Metro juga mengharapkan agar pemerintah Kota Metro segera mengambil langkah konkret terkait permasalahan TPAS ini sebelum tenggang waktu yang sudah diberikan oleh Kementerian lingkungan hidup ini berakhir.(ADV)

Related posts

Boss Mafia Kwh Curhatnya Kelabasan Catut UP3 Metro

admin

Optimalkan Pelaksanaan DAK Disdikbud Lampura Laksanakan Sinkronisasi Pelaksanaan DAK 2020

admin

LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Majalengka dan Kuningan

admin