Kota Metro//Monitor ekspres.com – Kejaksaan Negeri Metro gelar konferensi pers tindak pidana umum atas nama terdakwa Kelvin Wijaya als.kevin Sanjaya als.kev, putra dari Wi shiong , Jon gunawan putra dari Gunawan, Andre Hans Lesnussa bin Leonard dan terakhir Jonsen putra dari Edi Suwoto.Kamis (07/05/2026).
Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana judi online ( Judol) sebesar Rp.5.475.290.926,- yang telah merugikan masyarakat sehingganya ketiga tersangka ditetapkan dan melanggar UU tindak pidana yaitu pasal 45 ayat (3) Jo.Pasal 27 ayat (2) Undang undang R.I.Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Undang – undang R.O.Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dan dikenakan Primair pasal 3 Jo, pasal 10 Undang undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang yang telah dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.Selain itu konferensi pers Kejari Metro menyampaikan terkait dugaan dinas pertanian dan perikanan kota metro melakukan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023, Jaringan Irigasi Tersier atau JIT.
Dan saat ini Dinas yang terkait dalam masa penyelidikan hingga mencapai penyidikan untuk mencari bukti bukti yang kuat atas dugaan penyimpangan anggaran Jaringan Irigasi Tersier tersebut.
Pada hari ini Kamis 07 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Metro telah melaksanakan
Pemusnahan Barang Bukti sesuai dengan putusan pengadilan dan akan menyetorkan
uang rampasan untuk di setorkan ke kas Negara uang dari hasil tindak Pidana atas nama
terdakwa KELVIN WIJAYA ALIAS KEVIN SANJAYA alias KEV anak dari QI SHIONG
yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “turut serta
mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” dan “Turut
Serta melakukan permufakatan jahat menempatkan harta kekayaan yang
diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan (tindak pidana pencucian uang)
sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang R.I. Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
yaitu:

Putusan lengkap Barang Bukti
1) 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Vivo, Tipe Y22, Warna Hitam, Imei
1 : 865386065094770, Imei 2 : 865386065094762;
2) 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Vivo, Tipe Y22, Imei :
865386068117396, Imei 2 : 865386068117388;
3) 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Xiaomi, Tipe Redmi Note 11, Warna
Hitam, Imei 1 : 865008069697701, Imei 2 : 865008069697719
4) 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Xiaomi, Tipe Redmi A3, Imei 1 :
860707078135281, Imei2 : 860707078135299;
5) 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Realme, Tipe C21, Warna Hitam,
Imei 1 : 865655050341630, Imei 2 : 865655050341622;
6) 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 6019009510063040;
7) 1 (satu) Buah Token BCA Internet Banking Dengan Nomor Barcode : 43-
3260108-9;
8) 1 (satu) Buah Buku Rekening BCA Atas Nama Adithya Dengan Nomor
Rekening 6891088083;
9) 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 6019009510063131.
10) 1 (satu) Buah Kartu Sim Xl, Dengan Nomor : 081910529705;
11) 1 (satu) Buah Kartu Sim Telkomsel, Dengan Nomor : 082227201311;
12) 1 (satu) Buah Kartu Sim Xl, Dengan Nomor : 087877617626;
13) 1 (satu) Buah Kartu Sim Telkomsel, Dengan Nomor : 082227213310;
14) 1 (satu) Buah Kartu Sim Telkomsel, Dengan Nomor : 082124684097;
15) 1 (satu) Buah Buku Rekening Bca Atas Nama Aden Nurr Usky Ramadhan
Dengan Nomor Rekening 3690148080;
16) 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 6019009513427721;
17) 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 5260512033137827.
18) 1 (satu) Buah Buku Rekening BCA Atas Nama DIMAS ADJIE PAMUNGKAS
Dengan Nomor Rekening 6565372720;
19) 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A03 Model SM-A035F/DS
Warna Hitam
20) 1 (satu) Buah Kartu ATM Platinum Debit Bank BCA
21) 1 (satu) buah telepon genggam merk VIVO, tipe V2043, warna biru IMEI 1 :
860992052210835, IMEI 2 : 860992052210827
22) 1 (satu) buah telepon genggam merk VIVO, tipe Y22, warna putih, IMEI 1 :
865984063167315, IMEI2 : 8659840631674307.

23) 1 (satu) buah telepon genggam merk XIAOMI REDMI, tipe NOTE 11, warna
biru, IMEI 1 : 861631061304366, IMEI 2 : 861631061304374
24) 1 (satu) buah telepon genggam merk VIVO, tipe Y22, warna putih, IMEI 1:
865984066174557, IMEI 2 : 865984066174540
25) 2 (dua) buah modem merk TELKOMSEL 4G warna putih.
26) 5 (lima) buah Layar Monitor LCD merk LG;
27) 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor : 082258814677;
28) 1 (satu) buah kartu SIM XL dengan nomor : 081999296856;
29) 1 (satu) buah kartu SIM XL dengan nomor : 087843937808;
30) 1 (satu) buah buku rekening BCA atas nama SHINTIA RAHAYU dengan
nomor rekening 3452362462;
31) 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5260512036506358;
32) 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor : 5198932590302480;
33) 3 (tiga) buah CPU merk 3RAPTOR warna hitam;
34) 1 (satu) buah CPU merk INFINITY warna hitam;
35) 1 (satu) buah CPU merk TECWARE warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
36) 250 (dua Ratus Lima Puluh) Lembar Mata Uang Dolar Amerika Serikat
Pecahan Seratus Dengan Nilai Total 25.000 Dolar As
37) 300 (tiga Ratus) Lembar Mata Uang Dolar Singapura Pecahan Lima Puluh
Dengan Nilai Total 15.000 Dolar Singapura;
38) 50 (lima Puluh) Lembar Mata Uang Dolar Singapura Pecahan Seratus
Dengan Nilai Total 5.000 Dolar Singapura.
39) Uang Sejumlah Rp. 150.750.650,- (seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus
Lima Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) Yang Dititipkan
Direkening Penampung Barang Bukti Bareskrim Polri Pada Bank BRI
Nomor Rekening 019301004063304 Atas Nama Rpl 088 Pdt Bareskrim
Polri Utk Barang Bukti.
40) Uang sejumlah Rp. 4.283.500.297,- (empat miliar dua ratus delapan puluh
tiga juta lima ratus ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) yang
dititipkan direkening Penampung Barang Bukti pada Bank BRI Nomor
Rekening 019301004063304 atas nama RPL 088 PDT BARESKRIM POLRI
UTK BARANG. Uang sebesar Rp. 4.283.500.297,- disita dari saldo :
a. Merchant atas nama PT. AGRAPANA BINTANG TEKNOLOGI uang
sebesar Rp. 402.653.488.- (empat ratus dua juta enam ratus lima puluh
tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) terdiri dari :
Username agrapanatech – Rp. 142.290.-
Username agrapanatekno – Rp. 325.214.585.
Username agrastartech – Rp. 1.812.918.-
Username agratech – Rp. 75.483.695.-
b. Merchant atas nama PT. IMPIAN NADA INTEGRA dengan username
Gamenada uang sebesar Rp. 573.864.245.- (lima ratus tujuh puluh tiga
juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima
rupiah).
c. Merchant atas nama PT. EMPAT RELASI AGUNG dengan username
fourpioneers uang sebesar Rp. 3.306.982.564.- (tiga miliar tiga ratus
enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).

Ketiga perusahaan tersebut diatas merupakan merchant/mitra bisnis dari
PT. DOMPET HARAPAN BANGSA (OY!Indonesia).
41) 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar uang tunai Rupiah pecahan
seratus ribu senilai total Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima
juta rupiah);
42) 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk BMW tipe
X5,Nopol : B-1925-SJC, tahun 2010, warna abu-abu metalik, NOKA :
WBAFE4208ALK99413, NOSIN : 04107300, atas nama STNK : HJ. ANI
MAHARANI MUCHTAR;
43) 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor R-
02570079, merk BMW tipe X5, Nopol : B-1925-SJC, tahun 2010, warna abu-
abu metalik, NOKA : WBAFE4208ALK99413, NOSIN : 04107300, atas
nama : HJ. ANI MAHARANI MUCHTAR, berikut remote mobil;
44) 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor A-
4007382, merk BMW tipe X5, Nopol : B-1925-SJC, tahun 2010, warna abu-
abu metalik, NOKA : WBAFE4208ALK99413, NOSIN : 04107300, atas
nama : HJ. ANI MAHARANI MUCHTAR.
45) 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk NISSAN, tipe Grand
Livina, Nopol : B-1524-SRH, tahun 2012, warna abu-abu tua metalik,
NOKA : MHB61C61ACJ107426, NOSIN : HR15969608B, atas nama :
HARYO L PRAKOSA, berikut kunci kontak;
46) 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor : J-
05412798, merk NISSAN, tipe Grand Livina, Nopol : B-1524-SRH, tahun
2012, warna abu-abu tua metalik, NOKA : MHB61C61ACJ107426, NOSIN :
HR15969608B, atas nama : HARYO L PRAKOSA, berikut kunci kontak;
47) 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor :
B3735221, merk NISSAN, tipe Grand Livina, Nopol : B-1524-SRH, tahun
2012, warna abu-abu tua metalik, NOKA : MHB61C61ACJ107426, NOSIN :
HR15969608B, atas nama : HARYO L PRAKOSA, berikut kunci kontak;
48) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 10.350.976,- (sepuluh juta tiga ratus lima
puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) pada Bank Central Asia
dengan nomor rekening 3452583230 atas nama MUHAMMAD RABIL ALI.
49) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 20.026.858,- (dua puluh juta dua puluh
enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) pada Bank Central Asia
dengan nomor rekening 6565372720 atas nama DIMAS ADJIE
PAMUNGKAS.
50) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 1.088.828,- (satu juta delapan puluh
delapan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) pada Bank Central
Asia dengan nomor rekening 6891088083 atas nama ADITHYA.
51) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 19.747.305,- (sembilan belas juta tujuh
ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima rupiah) pada Bank Central Asia
dengan nomor rekening 7655349774 atas nama BUDI SUHENDRA.
52) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 17.278.602,- (tujuh belas juta dua ratus
tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah) pada Bank Central Asia
dengan nomor rekening 5265253633 atas nama PT. EMPAT RELASI
AGUNG.
53) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 199.326.471,- (seratus sembilan puluh
sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu
rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 5265800081 atas
nama PT. AGRAPANA BINTANG TEKNOLOGI.
54) Uang dengan jumlah sebesar Rp. 298.220.939,- (dua ratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilanrupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 5265254451 atas
nama PT. IMPIAN DANA INTEGRA.
Dirampas untuk negara;
– Barang Bukti Nomor Urut 55 sampai dengan 119 Tetap terlampir dalam berkas
perkara.
Pengeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan/
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan
Pertanian dan Perikanan Kota Metro
I. Kejaksaan Negeri Metro melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah
Melakukan Penggeledahan pada tanggal 04 Mei 2026 Pukul 10.00 WIB bertempat
pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan , Pertanian dan Perikanan Kota Metro terkait
dengan Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan /
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan
Pertanian dan Perikanan Kota Metro yang mana saat ini sedang dalam proses
penyidikan.
II. Bahwa dalam kegiatan Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri Metro dilakukan pada 4 (empat) tempat, sebagai berikut:
• Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro;
• UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro;
• Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Selatan;
• Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Utara.
III. Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Metro dalam kegiatan Penggeledahan
tersebut telah mengamankan, sebagai berikut:
• 2 (dua) unit Barang Elektronik;
• 99 (sembilan puluh sembilan) dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Tersier (JIT) Tahun 2023.
IV. Bahwa pelaksanaan kegiatan Penggeledahan tersebut telah selesai dilaksanakan pada pukul 20.00 wib dengan aman dan lancar.
Kejaksan Negeri Metro melalui Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti, pada Pukul 09.00
WIB, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Metro, telah dilaksanakan kegiatan
Pemusnahan Barang Bukti. Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang telah
inkracht sejak bulan Oktober 2025 s/d April 2026 dengan jumlah perkara sebanyak 51 (Lima
Puluh Satu) Perkara. yang terdiri dari :
1. NARKOTIKA : 43 Perkara
2. OHARDA : 3 Perkara
3. KAMTIBUM : 1 Perkara
4. TPUL : 4 Perkara
Jenis dan jumlah Barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut :
1. SABU : 11,94 GRAM
2. GANJA : 10,25 GRAM
3. TEMBAKAU GORILLA: 103,33 GRAM
4. EKSTASI : 6 BUTIR
5. PSIKOTROPIKA : 3 BUTIR
6. BONG : 9 BUAH
7. HANDPHONE : 10 UNIT
8. SENJATA TAJAM : 1 BILAH
9. SENJATA API : 2 PUCUK
10. PELURU : 5 BUTIR
11. KOMPUTER : 5 UNIT
12. LAIN-LAIN : 183 BUAH
Metode pemusnahan yang dilakukan adalah dibakar, dihancurkan, ditimbun atau dengan
metode lain sesuai ketentuan
Seluruh barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan
sesuai prosedur dan tidak dapat digunakan Kembali.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan diharapkan
dapat berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, kita menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
barang, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang tersebut telah ditangani sesuai ketentuan.( Arwan)
