Monitor Ekspres
Headline Lampung Tengah

Diduga PB Swalayan Bandarjaya Lampung Tengah Potong Gaji Karyawannya Akibat Merokok

Lampung Tengah//Monitor ekspres.com – Adanya Dugaan Kesewenang-wenangan perusahaan PB swalayan bandar jaya Lampung Tengah,yang beralamatkan di jl.Ahmad Yani No.7, Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap salah satu karyawannya, yang dianggap melakukan kesalahan telah merugikan perusahaan saat bekerja dengan melakukan kegiatan merokok disaat jam kerja.Hal tersebut dilakukan oleh salah satu karyawan PB swalayan tersebut, hanya sekedar menghilangkan rasa kelelahannya sehingganya ia merokok.

Karyawan PB swalayan bandarjaya tersebut berinisial Y, dan berdomisili dilampung Tengah yang lama bekerja di PB swalayan tersebut, akibat merokok disaat jam kerja Y menerima sanksi SP yaitu dipotong gaji sebesar 500 ribu rupiah , hal tersebut memicu tanda tanya Y, apakah sebesar dan separah ini kesalahan yang dilakukannya sehingga perusahaan langsung memberikan Sp dengan memotong gajinya sebesar 500 ribu,yang dianggap nya nilai uang tersebut sangatlah berarti buat memenuhi kebutuhan keluarga nya.

Saat dikonfirmasi oleh media ini Y menyatakan keberatan atas Pemotongan gaji sebesar 500 ribu tersebut, karena tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, sehingganya menjadikan polemik yang menjadi pertanyaan apakah begini cara perusahaan PB swalayan melakukan tindak kesewenang-wenangan terhadap karyawan nya tanpa melakukan teguran terlebih dahulu.

” Saya ini pelanggaran hanya merokok saja bng , disaat jam kerja .Hari Senin kemarin karena saya kelelahan akibat kepanasan di luar akhirnya saya merokoklah dan ngopi, tapi tiba-tiba saya ada yang foto dan akhirnya disamperin oleh Aziz selaku kepala toko dan mengatakan Abang merokok ya, dan saya menjawab iya pak karena kepala saya pusing makanya saya merokok,”bebernya Y saat dikonfirmasi oleh media ini.

Lebih lanjut Y menyatakan bahwa, dari kejadian Senin kemarin, hari rabunya saya dipanggil bang, pak Aziz dan dinyatakan bersalah dan menerima sp yaitu pemotongan gaji dan menandatangani surat pernyataan SP dengan alasan berdasarkan SDM ,yang memberikan seleberan pernyataan SP yaitu atas nama buk Yeni bang, dan sebetulnya banyaklah kejadian di PB swalayan ini yang mana tidak sesuai dengan prosedur,”jelas Y terhadap Media ini.

Hal tersebut menjadikan keluhan para pekerja apakah dapat perusahaan tersebut dengan melihat ataupun mendengar kesalahan para karyawan nya, yang hanya sepihak dan dianggap tidak merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi, apakah peraturan prosedur perusahaan yang sebenarnya apabila karyawan nya melakukan kesalahan.Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pemotongan gaji karyawan dapat dikenakan jika diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan tidak boleh memotong gaji secara sepihak dan total potongan maksimal adalah 50% dari total upah yang diterima karyawan.

Aturan rinci mengenai pemotongan gaji karyawan diatur dalam peraturan terkait pengupahan, dengan rincian sebagai berikut:

Komponen Pemotongan Resmi

Perusahaan hanya diperbolehkan memotong upah karyawan untuk 6 (enam) tujuan berikut:

Denda dan Ganti Rugi: Misalnya denda akibat keterlambatan atau ganti rugi karena kelalaian karyawan yang merusak alat kerja. Ini sah dilakukan jika aturan denda tertulis jelas di kontrak kerja atau PP.

Uang Muka Upah: Cicilan pengembalian kasbon atau pinjaman dari perusahaan.

Sewa Fasilitas Perusahaan: Biaya sewa rumah dinas atau kendaraan milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja.

Utang atau Cicilan Utang: Pembayaran cicilan utang kepada pihak ketiga yang melibatkan perusahaan berdasarkan kesepakatan tertulis.

Kelebihan Pembayaran Upah: Perusahaan berhak menarik kembali kelebihan transfer gaji pada bulan sebelumnya tanpa memerlukan persetujuan karyawan.

Iuran Wajib Karyawan: Potongan untuk pajak (PPh 21) dan iuran jaminan sosial BPJS.

Ketentuan Hukum dan Pelanggaran

Target Tidak Tercapai: Gaji pokok tidak boleh dipotong secara sepihak hanya karena target atau KPI (Key Performance Indicator) tidak tercapai.

Sanksi Hukum: Jika perusahaan memotong gaji di luar ketentuan dan tanpa dasar tertulis, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.(Arwan)

Related posts

Pemkot Metro Berupaya Memaksimalkan Pengelolaan Bank Sampah

admin

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

admin

Dugaan Skandal Cinta ASN Dinkes dan PLT Margojadi Mesuji, Langgar Etika dan Berpotensi Kena Sanksi

admin