BANDUNG//Monitor ekspres.com – Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, melakukan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat guna menegaskan legalitas kepengurusan MADA LMPI Jawa Barat berdasarkan data dan dokumen resmi yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Sabtu (06/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, H. Yoga Aris Trisnandar menunjukkan bukti administrasi organisasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Laskar Merah Putih Indonesia yang terdaftar sejak tahun 2021. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti bahwa organisasi memiliki identitas administrasi yang sah dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menunjukkan bukti NPWP organisasi, MADA LMPI Jawa Barat juga menyampaikan dokumen resmi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat terkait laporan keberadaan dan perubahan kepengurusan organisasi. Menurut H. Yoga, keberadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya telah menjalankan mekanisme administrasi sebagaimana diatur oleh pemerintah dan dapat diverifikasi secara terbuka oleh masyarakat.
Menanggapi berbagai informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait kepengurusan LMPI Jawa Barat, H. Yoga menegaskan bahwa kebenaran informasi harus merujuk kepada data resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini maupun klaim sepihak.
“Kami mempersilakan siapa pun untuk datang dan melakukan verifikasi langsung ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat mengenai siapa Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Seluruh informasi terkait legalitas dan kepengurusan organisasi dapat diverifikasi melalui dokumen resmi serta instansi yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan akurat,” tegas H. Yoga kepada awak media.
Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, menambahkan bahwa organisasi yang sah harus memiliki legalitas yang jelas, administrasi yang tertib, serta dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, pihaknya memilih mengedepankan fakta hukum dan administrasi dibandingkan polemik yang berkembang di ruang publik.
MADA LMPI Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai legalitas dan kepengurusan organisasi hendaknya dikonfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang sehingga dapat diuji berdasarkan fakta, data resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada publik, termasuk bukti NPWP organisasi yang terdaftar sejak tahun 2021 dan surat tanggapan dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat terkait laporan keberadaan serta perubahan kepengurusan organisasi, MADA LMPI Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, keberadaan organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. MADA LMPI Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi hukum, serta menjalankan seluruh aktivitas organisasi berdasarkan legalitas dan administrasi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
