Kota Metro//Monitor ekspres.com – Adanya Dugaan Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro dengan membuat Laporan SPJ fiktif terkait dengan sub Kegiatan Belanja langganan jurnal, surat kabar majalah yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2026.
Besaran nilai anggaran tersebut mencapai Rp 15.835.000, yang diduga telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh BPPRD. Dikarenakan ditahun 2026 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro, tidak lagi mengadakan kegiatan berlangganan jurnal maupun surat kabar majalah dengan alasan tidak adanya anggaran ditahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staff BPPRD Hesti, saat media ini menghubungi melalui via WhatsApp dan menjelaskan, bahwa terkait dengan koran berlangganan itu sudah tidak ada lagi, dengan alasan tidak adanya lagi anggaran untuk koran berlangganan.
“Maaf tidak ada lagi, dari Januari sudah nggak ada anggaran lagi,”jelasnya Hesti melalui Via WhatsApp.(25/09/2026).
Menurut dengan data yang dimiliki oleh media ini, terlihat sangat jelas bahwa BPPRD kota metro, masih melakukan sub kegiatan belanja langganan jurnal, surat kabar dan majalah tersebut, dan diduga hal tersebut tidak dibenarkan karena sarat dengan tindak pidana korupsi, dan menurut aturan yang berlaku bahwa, apabila suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan atau membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sanksi yang dihadapi sangat berat karena perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi hukum bagi oknum yang terlibat (mulai dari staf, bendahara, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Kepala OPD)akan dikenakan sanksi diantaranya:
1. Sanksi Pidana (Hukum Pidana Korupsi & Pemalsuan)Membuat SPJ fiktif memenuhi unsur melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri/orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Pelaku akan dijerat dengan:Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pelaku dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hukuman Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan mengembalikan seluruh nominal uang negara yang telah diselewengkan melalui SPJ fiktif tersebut. Jika tidak mampu membayar, asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara.
Pasal Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Digunakan jika terdapat manipulasi tanda tangan, nota toko palsu, atau cap palsu dalam berkas pertanggungjawaban.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika uang hasil SPJ fiktif tersebut disamarkan atau dialirkan ke rekening lain untuk membeli aset pribadi.
2. Sanksi Disiplin Kepegawaian (Status ASN)Berdasarkan peraturan manajemen PNS (seperti PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS), keterlibatan dalam kasus korupsi dan manipulasi jabatan memicu sanksi disiplin tingkat berat:Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum yang ada hubungannya dengan jabatan (seperti korupsi) akan dipecat secara tidak hormat begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penurunan Jabatan atau Pembebasan dari Jabatan: Selama proses pemeriksaan berjalan, oknum pejabat atau Kepala OPD terkait biasanya akan langsung dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya agar tidak mengganggu proses penyelidikan.
3. Sanksi Administratif dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah, OPD wajib menyetorkan kembali kelebihan bayar atau kerugian daerah tersebut ke Kas Daerah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).Meskipun uang dikembalikan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi secara faktual.
Penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) dapat menjerat pihak pembantu, seperti bendahara yang mencairkan uang atau bahkan pemilik toko/EO yang membantu membuatkan nota/kwitansi fiktif, menggunakan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Saat dihubungi oleh media ini beberapa kali, baik melalui via WhatsApp ataupun kekantor BPPRD, Ade Erwinsyah tidak pernah memberi tanggapan atau respon via WhatsApp tersebut, dan terlihat tidak dapat dijumpai saat media ini ingin konfirmasi ke kantornya.(Arwansyah)
