Monitor Ekspres
Daerah Headline

Dugaan Limbah Kotoran Sapi Masuk Sungai Kuripan Lor Nama Dani di Sebut, Aparat Diminta Bongkar Rantai Tanggung Jawab dan Cek Legalitas RPH

PEKALONGAN//Monitor ekspres.com — Dugaan pembuangan limbah kotoran sapi ke aliran sungai di Jalan Supatman, Gang 12, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan, pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.23 WIB, memperlihatkan sebuah kendaraan dengan sejumlah wadah berukuran besar berada di lokasi tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim media di lokasi, seorang pengemudi bernama Hambali mengaku menjalankan aktivitas tersebut bersama rekannya, Tole. Dalam keterangannya, Hambali juga menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang disebut berkaitan dengan limbah tersebut.

Keterangan Hambali menjadi informasi awal yang masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Redaksi belum menyimpulkan bahwa Dani maupun pihak RPH telah melakukan pelanggaran. Namun, penyebutan nama dan asal-usul limbah tersebut dinilai perlu ditelusuri agar persoalan tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan.

Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang mengemudikan kendaraan, tetapi dari mana limbah berasal, siapa yang menguasai atau mengelolanya, atas kepentingan siapa limbah tersebut diangkut, dan bagaimana limbah tersebut bisa berakhir di lingkungan sungai.

Selain dugaan pembuangan limbah, aparat dan instansi terkait juga perlu memastikan status legalitas RPH yang disebut dalam keterangan tersebut. Apakah RPH tersebut telah memiliki perizinan usaha yang diperlukan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta persetujuan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai jenis dan skala kegiatannya? Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemotongan, pengelolaan hasil ternak, hingga pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika RPH tersebut memang memiliki izin, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan limbahnya sesuai dengan dokumen serta ketentuan perizinan yang dimiliki. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan atau persoalan dalam aspek perizinan maupun pengelolaan lingkungan, hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, meminta DLH Kota Pekalongan dan aparat terkait menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.

“Kalau benar limbah dibuang ke sungai, jangan hanya berhenti pada sopir. Rantai tanggung jawabnya harus dibuka dari hulu sampai hilir. Siapa sumber limbahnya, siapa yang menguasai, siapa yang memberi perintah atau mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya harus terang,” tegas Agung.Sabtu (26/09/2026).

Agung juga meminta aspek legalitas RPH tidak diabaikan. Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya melihat peristiwa pembuangan limbah, tetapi juga memastikan apakah kegiatan usaha yang menghasilkan limbah tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan.

“Kalau RPH disebut sebagai sumber limbah, tentu legalitas dan sistem pengelolaan limbahnya juga perlu diperiksa. Jangan sampai yang diperiksa hanya orang yang mengangkut, sementara sumber dan tata kelola limbahnya tidak pernah disentuh,” ujar Agung.

Menurut Agung, dugaan pembuangan limbah ke sungai tidak boleh dianggap persoalan sederhana apabila nantinya terbukti. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta apakah terdapat dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar.

DLH Kota Pekalongan bersama aparat terkait didorong segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menelusuri sumber limbah, kendaraan pengangkut, pihak pengelola, lokasi pembuangan, status perizinan RPH, dokumen lingkungan, serta melakukan pengujian kualitas air apabila diperlukan.

Dokumentasi yang diterima redaksi juga mencantumkan titik koordinat 6.8897° S, 109.6756° E, dengan keterangan lokasi Gang 12, Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Data tersebut menjadi bagian dari dokumentasi lapangan dan tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Media ini menegaskan bahwa, penyebutan nama Dani dan RPH dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan Hambali dan masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyatakan Dani maupun pihak RPH telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran lingkungan. Hak jawab dan ruang klarifikasi terbuka bagi Dani maupun pihak RPH yang disebut dalam pemberitaan.

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat terkait: apakah dugaan ini akan ditelusuri sampai ke sumber limbah, legalitas RPH, sistem pengelolaan limbah, dan rantai tanggung jawabnya, atau hanya berhenti pada sopir yang berada di ujung proses? Hasil pemeriksaan resmi menjadi dasar untuk menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.(Tim)

Related posts

Kasdim 0412 Lampura Hadiri Peringatan Hari Pahlawan

admin

Bupati Tubaba Sampaikan Visi Misi Prioritas Arah Pembangunan Tubaba Pada Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD 2026

admin

Bupati Akhirnya Mengakomodir Semua Keinginan Para ketua Lembaga Pers Pesawaran

admin