METRO//Monitor ekspres.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Tahun Anggaran 2025, di SMAN 5 Kota Metro kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Hasil penelusuran dan investigasi lapangan menemukan banyak ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dilaporkan dengan kondisi nyata pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik markup pembengkakan biaya dan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.Senin (07/09/2926)
SMAN 5 Menerima Dana Bos Tahun 2025 ditahap pertama sebesar,
Rp 632.250.000 dicairkan dibulan Januari 2025
Rincian Penggunaan Dana tersebut diantaranya adalah
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan sebesar
Rp 166.411.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar
Rp 46.147.100
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar
Rp 86.225.000
administrasi kegiatan sekolah sebesar
Rp 27.074.200
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa sebesar
Rp 64.366.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar
Rp 92.630.200
penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar
Rp 35.636.000
pembayaran honor sebesar
Rp 105.120.000
Total Dana keseluruhan sebesar
Rp 623.610.000
Dana Tahap II sebesar
Rp 632.250.000
Dicairkan pada bulan Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru sebesar
Rp 41.577.500
pengembangan perpustakaan
Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar
Rp 77.154.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar
Rp 89.802.600
administrasi kegiatan sekolah sebesar
Rp 60.844.050
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar
Rp 33.924.750
langganan daya dan jasa sebesar
Rp 66.214.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar
Rp 207.663.100
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
pembayaran honor sebesar
Rp 63.710.000
Total Dana keseluruhan sebesar
Rp 640.890.000
Dana tercatat besar, namun tidak sebanding dengan bukti kegiatan nyata yang dilaksanakan di sekolah.
Belum jelas siapa penerimanya, besaran bayarannya, serta apakah legal diatur aturan pengangkatan dan tugasnya.
*DASAR HUKUM & ANCAMAN HUKUMAN*
Jika dugaan ini terbukti benar, maka pengelola telah melanggar aturan hukum yang berlaku:
UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Dana pendidikan harus dikelola secara Transparan & Akuntabel.
UU No.17 Tahun 2003 (Keuangan Negara): Penggunaan anggaran negara wajib tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
UU No.1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara): Setiap pengelola wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola.
UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 (Tipikor)
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp1 Miliar.
Selain itu, pengelola Dana BOS wajib patuh pada Juknis BOS Kemendikbud yang mewajibkan prinsip Efektif, Efisien, Terbuka, dan Bisa Dipertanggungjawabkan.
Publik mendesak lembaga berwenang segera bertindak:
1. BPK, Inspektorat, dan Aparat Pengawasan segera melakukan Audit Menyeluruh
2. Meminta Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuka seluruh dokumen bukti pengeluaran: kwitansi, foto kegiatan, daftar penerima honor, kontrak kerja, dan laporan realisasi.
3. Jika terbukti ada penyimpangan, segera diproses sesuai hukum dan uang negara yang hilang wajib dikembalikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala sekolah SMAN 5 Kota Metro Tri Nurul Fajarotun, belum dapat memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi kepada Media ini .(Arwan)
