Monitor Ekspres
Hukum Metro

Polisi Pastikan Penanganan Laporan Winda Sesuai Prosedur, UNISLA Kembali Diminta Klarifikasi

METRO//Monitor ekspres.com – Terkait pengaduan seorang dosen Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro berinisial WAB atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd,. Jajaran Polres Metro menegaskan, bahwa proses verifikasi maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari tahapan awal penanganan suatu laporan.

“Ia diketahui menyampaikan pengaduan kepada Polres Metro pada 13 Agustus 2026, terkait dugaan belum diterimanya hak berupa upah atau gaji selama menjalankan tugas sebagai dosen. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur mengenai pengupahan.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa kepolisian pada prinsipnya tidak boleh menolak laporan masyarakat terkait suatu peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima harus terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelidikan sebelum perkara ditentukan lebih lanjut.

“Pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan dari masyarakat, terkait segala macam peristiwa, apakah itu tindak pidana atau bukan. Atas dasar laporan apa pun, tugas kami adalah memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” tegas Rizky.Selasa (08/09/2026).

“Ia menjelaskan, dalam proses tersebut penyidik telah melakukan komunikasi dan mengirimkan undangan kepada pihak Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro untuk keperluan verifikasi atau klarifikasi.

Namun, pihak yayasan disebut belum hadir memenuhi undangan yang telah disampaikan penyidik. “Pemanggilan itu kita coba lakukan. Kita sudah mulai komunikasi, namun yang bersangkutan tidak datang. Itu undangan verifikasi,” jelasnya.

Rizky menegaskan, langkah kepolisian tersebut bukan berarti telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Sebaliknya, verifikasi dilakukan justru untuk mencari kejelasan mengenai laporan yang diterima.

“Yang pertama, untuk membuka apakah ini merupakan peristiwa pidana atau bukan. Yang kedua, ini memang tugas kita karena sesuai SOP,” ujarnya.

LAPORAN HARUS DIVERIFIKASI

Dalam konteks penanganan perkara, tahap penyelidikan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran awal mengenai suatu peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan diperlukan agar penyidik dapat menilai perkara secara objektif.

Keterangan tersebut juga penting untuk mencegah adanya kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi yang diperlukan diperoleh. Rizky menegaskan, kepolisian akan menjalankan proses berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

KETERKAITAN DENGAN KUHAP BARU

Perkembangan penanganan laporan tersebut juga berlangsung dalam konteks pembaruan hukum acara pidana nasional. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengaturan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan serta penguatan perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Kerangka hukum tersebut menempatkan aparat penegak hukum, termasuk penyidik Polri, dalam posisi penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip kehati-hatian.

Sejumlah kalangan akademisi dan lembaga juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum dan mekanisme perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta kelompok rentan.

UNISLA AKAN KEMBALI DIUNDANG

Terkait ketidakhadiran pihak Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro dalam undangan sebelumnya, AKP Rizky Dwi Cahyo memastikan proses verifikasi belum berhenti.

Pihak kepolisian akan kembali mengirimkan undangan verifikasi atau klarifikasi kepada pihak yayasan, untuk memperoleh keterangan terkait pengaduan dosen berinisial WAB atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendapatkan informasi secara utuh sebelum menentukan arah penanganan laporan.

Dengan demikian, proses yang dilakukan kepolisian saat ini masih berada pada tahap verifikasi/penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa suatu pihak telah melakukan tindak pidana.

Kepolisian menegaskan, bahwa seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, alat bukti yang diperoleh, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizky. (Red)

Related posts

MPP  Metro Telah Menambah Enam Pelayanan Baru Bagi  Masyarakat di Bumi Sai Wawai

admin

Kedapatan Simpan Narkoba Pemuda Asal Marga jaya Gunung Agung Tubaba diamankan Polisi

admin

Ria Hartini Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan

admin