Monitor Ekspres
Berita umum Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Sedang Asik Berjudi Calon Kepala Desa di Tubaba, Di Tangkap

PANARAGAN – monitorekspres.com : Jajaran Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat ( Tubaba) dikabarkan berhasil mengamankan 5 orang warga yang sedang asik bermain judi di Tiyuh Pulung Kencana RK 03 RT 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Jum’at (29/10/2021) malam.

Kelima orang warga tersebut salah seorang bernama Sanyata alias Sanyoto Warga RK 003 RT 012 Tiyuh Mulya Jaya yang merupakan salah seorang Calon Kepala Desa Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana Kabupaten Tubaba akan menggelar Pemilihan Kepalo Tiyuh (Desa) pada 9 Desember 2021 ini.

Selain oknum tersebut, kabar yang beredar polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Pak Loso (pemilik rumah tempat berjudi), Saim warga Tiyuh Tirta Makmur, Jati, dan Hartoyo.

Belum ada informasi resmi dari pihak Kepolisian Polres Tubaba, hanya saja salah seorang Anggota Satreskrim Polres Tubaba membenarkan jika ada penangkapan tersebut. “Iya (ada penangkapan oknum calon Kepalou Tiyuh), detailnya ke Unit Pidana Umum (Pidum),”kata Anggota yang enggan namanya dipublis saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at malam.

Dihubungi terpisah, AKP Andre Try Putera belum menjawab pertanyaan wartawan. Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Bripka Ihwan, Bhabinkamtibmas Tiyuh Pulung Kencana saat ditanya wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pasca penangkapan tersebut.

“Ya penangkapan itu dari polres mas. Di RK 03 RT 05 tiyuh pulung kencana. Ya betul saya Babin nya tapi pada saat orang tersebut main (judi-red) saya tidak ada di TKP. Kepastian orang main itu di bawa ke polres jumlah 5 orang,”terang Bripka Ihwan.

Sementara, Ari Irawan, SH Praktisi Hukum Kabupaten Tubaba menegaskan, jika warga yang notabenenya sebagai Calon Kepalou Tiyuh tersangkut masalah hukum, maka panitia pemilihan Kepalo Tiyuh harus membatalkan status pencalonannya.

“Dalam peraturannya sudah dijelaskan bahwa warga yang mencalonkan diri sebagai calon Kepalou Tiyuh harus memiliki integritas dan telah melalui seleksi yang konkrit salah satu syaratnya keterangan bersih diri yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian bahkan dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.

Dengan demikian, sambung Irawan, pada masa tahapan pemilihan Kepalo Tiyuh, para calon harus mentaati peraturan tersebut.” Pada kasus ini, jika informasi tersebut benar adanya, maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh di tingkat tiyuh harus menyampaikan laporan ke Panitia Kabupaten untuk menganulir atau mendiskualifikasi status pencalonannya,”tegasnya. (*).

Editor : Sayuti

Related posts

Pimpinan 3 Matra TNI Kumpul di Rumah KSAD Usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Apa?

admin

Bupati Umar Ahmad Launching Pusat Oleh-oleh Kerajinan Tubaba di Rest Area Km 215

admin

Partai Perindo Resmi Luncurkan Logo Baru

admin